TEGAL – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh ratusan anggota Satpol PP di trotoar seputar luar Taman Pancasila, Kota Tegal, Jawa Tengah sempat diwarnai kericuhan, Senin (11/7/2022).
Kericuhan dipicu ketika beberapa PKL usai menyampaikan orasi, berusaha mendatangi Kepala Satpol PP Hartoto yang ketika itu sedang berada di dalam Taman Pancasila. PKL merasa Satpol PP telah melanggar perjanjian yang ditandatangani bersama kedua belah pihak pada 24 Mei 2022 di Kantor Satpol PP.
PKL juga berusaha untuk mempertanyakan surat perjanjian bersama yang dilanggar kepada Hartoto namun dihalangi beberapa petugas Satpol PP yang lain. Alhasil aksi saling dorong sejumlah PKL dengan beberapa anggota Satpol PP tak terhindarkan.
Beberapa anggota polisi yang ikut mengamankan jalannya penertiban terlihat berusaha melerai bersama anggota Satpol PP yang lain yang tak terlibat ricuh.
Seorang PKL, Rani yang didampingi PKL lain, Nur Hidayati menyebut Satpol PP ingkar janji dan telah bertindak arogan dengan melarang PKL berjualan.
“Surat pernyataan bersama yang bikin Pak Tri Satpol PP. Kesepakatan kita diperbolehkan dagang tapi tidak boleh lebih dari 3 meter dari total lebar trotoar 5 – 7 meter. Mereka bikin perjanjian sendiri, dilanggar sendiri,” kata Rani.
Menurut Rani, perjanjian bermaterai tersebut, disepakati PKL boleh berdagang hingga Raperda tentang PKL yang saat ini sedang dibahas di DPRD ditetapkan.
“Dua tahun lalu kita digusur tanpa ada relokasi. Apa mereka saja yang boleh makan, kita PKL tidak boleh makan,” kata Rani.
Apalagi, kata Rani, para PKL berlaku tertib sesuai dengan point-point yang disepakati bersama dalam surat perjanjian.
“Kota Tegal dibangun semakin bagus kita senang. Tapi pikirkan rakyat kecil, jangan digusur semena-mena,” kata Rani.
“Kita jualan mulai setengah 5 sore sampai jam 10 malam sudah bersih. Kalaupun tidak boleh dagang, mohon kita dicarikan tempat,” sambung Rani.
Apalagi, kata Rani penertiban yang dilakukan Satpol PP juga tebang pilih. Hanya di luar seputar Taman Pancasila, namun para PKL di sepanjang Jalan Pancasila dibiarkan.
Terpisah, Kepala Satpol PP Hartoto mengatakan, kawasan Jalan Pancasila sudah diatur berdasarkan Perwal No. 1 Tahun 2022 tentang Kawasan Pedestrian.
“Intinya di kawasan Pancasila ini sesuai Perwal tidak boleh ada aktivitas jualan. Terutama di trotoar dan bahu jalan,” kata Hartoto.
Hartoto juga menampik adanya penertiban tebang pilih. Menurutnya, seluruh kawasan Jalan Pancasila termasuk seputar Taman Pancasila dilarang untuk berjualan.
“Kalau di sini (seputar Taman Pancasila) karena mencolok sekali karena menetap dan setiap malam trotoar untuk berjualan. Untuk di sana sebelah barat sifatnya mobile karena ada gerobak-gerobak, namun tetap kita ditertibkan,” kata Hartoto.
Hartoto mengatakan, terkait surat yang diungkapkan PKL, merupakan surat pernyataan bukan perjanjian, dan dibuat oleh PKL sendiri tanpa sepengetahuan dirinya.
“Surat itu dibuat oleh mereka. Jadi beda antara perjanjian dengan pernyataan,” pungkas Hartoto. (*pp)
INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes