Kasus Dugaan Korupsi Bantuan COVID-19 Kota Tegal Masih Berlanjut - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Kasus Dugaan Korupsi Bantuan COVID-19 Kota Tegal Masih Berlanjut


KOTA TEGAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal, saat ini tengah menangani sejumlah perkara berkaitan dengan pidana umum (pidum) maupun pidana khusus (pidsus). Salah satunya kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Satu di antaranya yang menjadi sorotan publik adalah penanganan perkara dugaan tipikor bantuan COVID-19 yang bersumber dari program Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tegal.

Meski sudah dinaikan ke ranah penyidikan sejak Februari 2021 dan diekspos Kejari ke publik, hingga kini penanganan perkara itu belum menemukan titik terang. Karena itu, dikhawatirkan kasus itu kedaluwarsa.

Kepala Kejari Tegal Slamet Siswanta mengatakan pihaknya masih serius untuk menuntaskan perkara tersebut.

“Di KUHAP penyidikan tidak ada kedaluwarsanya. Tapi kembali lagi, kita ada regulasi internal yang harus kita lalui. Yang jelas di KUHAP tidak ada waktu penyidikan harus berapa lama,” kata Slamet, usai seremonial pemusnahan barang bukti hasil kejahatan, di Kantor Kejari Tegal, Senin (18/7/2022).

Slamet mengatakan, meski tidak ada batas waktu, bukan berarti pihaknya leha-leha dalam bekerja. Pihaknya masih melakukan pendalaman sehingga belum seluruhnya bisa disampaikan ke publik.

“Yang masalah CSR PDAM masih dalam tahap penyidikan. Kami sudah melakukan pemeriksaan, selesai semua pemeriksaan nanti kalau pada saatnya sudah bisa kami sampaikan, hasilnya pasti kami sampaikan,” kata Slamet.

Slamet mengungkapkan, meski sudah meminta keterangan saksi-saksi, diakuinya belum sampai menyimpulkan siapa tersangkanya.

“Untuk PDAM belum ada tersangkanya. Itu sudah selesai penyidikan nanti, kami sampaikan. Karena memang tinggalan dari pimpinan yang lama sudah penyidikan, kami tinggal menyelesaikan saja,” kata Slamet.

Slamet mengaku tidak ada kendala dalam penyidikan perkara itu. Tindakan penyidik masih untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk menjadi terang tindak pidana dan siapa pelakunya.

“Kalau alat bukti sudah terkumpul, dianalisa, dan ketika tidak memenuhi unsur ya dihentikan, ketika memenuhi unsur ya dilanjut. Karena memang fungsi penyidikan untuk mencari alat bukti dan membuat terang tindak pidana itu sendiri,” kata Slamet.

Meski mengaku tak menemui kendala, kata Slamet tidak semua perkembangan kasus yang sedang ditangani bisa disampaikan ke publik.

“Kalau kendala tidak ada, namun terkait dengan UU KIP tidak semua hal bisa kami sampaikan kepada publik. Tapi secara garis besarnya saja kami sampaikan seperti penyidikan sudah sejauh mana,” kata Slamet.

“Mengenai hasilnya ada rambu-rambu internal. Termasuk penyidikan harus bagaimana kami ada rambu-rambu internal,” sambung Kajari.

Slamet meminta publik bersabar dan percaya bahwa Kejari serius dalam menuntaskan kasus itu.

“Yang jelas kami minta kepada masyarakat, bahwa kami serius dalam hal menangani perkara, baik Pidsus maupun Pidum. Namun barangkali bisa belum menyampaikan itu masalah waktu saja. Kenapa prosesnya lama? Ya karena ada mekanisme yang harus kita jalani,” kata Slamet.

Slamet mengaku tak mempersoalkan jika ada pihak yang sampai menggugat pra peradilan karena belum puas dengan perkembangan penanganan itu.

“Kita sudah 2 kali praperadilan. Masyarakat mungkin menilai terlalu lama, padahal kita sudah bekerja semaksimal mungkin. Ya kembali lagi, ada aturan regulasi internal yang harus kita ikuti. Kalau misal praperadilan lagi silakan saja, yang penting jangan sampai anarkis,” pungkas Slamet.

Seperti diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal terdahulu, Jasri Umar, mengumumkan 2 kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sedang ditangani naik statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan pada 18 Februari 2021.

“Dari 4 perkara dugaan tipikor, 2 di antaranya ditingkatkan ke penyidikan. 1 dihentikan karena tidak ada alat bukti atau tindak pidana yang mengarah ke korupsi, dan 1 dalam tahap telaah masih mencari perbuatan melawan hukumnya,” kata Jasri saat konferensi pers di kantornya, Kamis (18/2/2021).

Dua kasus yang dinaikan ke penyidikan adalah proyek revitalisasi Alun-alun Kota Tegal dan bantuan COVID-19 dari program Corporate Social Responsibility (CSR) PDAM Kota Tegal.

“CSR PDAM bantuan COVID-19 dan Alun-alun dilanjutkan ke tingkat penyidikan karena sudah ada bukti-bukti awal tindak pidana di situ,” kata Jasri didampingi Kasi Intel Ali Mukhtar.

Jasri mengatakan, untuk kasus bantuan COVID-19 dari CSR PDAM, meski sudah ada pengembalian dana, proses hukum masih tetap berjalan.

“CSR PDAM bantuan COVID-19. Jadi ada permintaan ke direktur PDAM sejumlah uang. Seharusnya uang itu masuk ke rekening ternyata dalam tanda kutip tidak. Setelah kita penyelidikan, uang itu dikembalikan,” kata Jasri.

Setelah menetapkan statusnya naik, pihaknya langsung bekerja untuk proses penyidikan dengan berencana kembali memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangan. (pp*)

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


إرسال تعليق