BREBES, – Warga Desa Rengaspendawa Kecamatan Larangan menemukan sesosok mayat di sungai Pemali, Sabtu, 2 Juli 2022. Mereka menemukan mayat saat hendak mengangkat jaring di sungai Pemali.
Penemuan mayat berawal saat Makmuri (40) dan Taroni (45) hendak mengangkat jaring ikan milik mereka. Sebelumnya mereka memasang jaring untuk menangkap ikan.
“Sekitar pukul 10.00 pagi tadi, mereka sampai di tepi sungai Pemali. Mereka melihat sesosok mayat dalam keadaan kaku dan terapung. Saat itu posisi mayat menyangkut di jaring milik mereka,” kata Kapolsek Larangan, AKP Sutikno.
Melihat kejadian itu, keduanya langsung memberitahu Kepala Desa Rengaspendawa, Ahmad Rifai. Kemudian laporan diteruskan ke Polsek Larangan.
“Anggota Polsek Larangan bersama-sama dengan tim medis Puskesmas Sitanggal melaksanakan cek dan olah TKP,” lanjut dia.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban adalah Sukad (72), warga desa setempat. Dari keterangan pihak keluarga, korban meninggalkan rumah tanpa pamitan pada Jumat 1 Juli kemarin. Korban meninggalkan rumah sekitar pukul 07.00 WIB.
“Kondisi korban memang sudah pikun atau linglung. Korban diduga meninggal dunia karena tenggelam,” ungkap dia.
Hasil pemeriksaan oleh petugas medis dari Puskesmas Sitanggal, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan. Mayat korban sudah kaku dan diperkirakan meninggal dunia sudah lebih dari 12 jam.
“Pihak keluarga korban menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan otopsi. Selanjutnya korban diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan,” tandasnya. (mq)
INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes