KOTA TEGAL– 3 warga Kota Tegal diringkus Jajajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota. Mereka diduga mengedarkan narkoba dengan barang bukti ganja seberat 293,24 gram.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan ketiga tersangka adalah AH, AM, dan CY. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda pada 4 Juli 2022 lalu.
“Penangkapan bermula dari penangkapan AH pada 4 Juli lalu di Jalan Antaboga, Kelurahan Slerok, Tegal Timur,” kata Rahmad saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Selasa (12/7/2022).
Setelah menangkap AH dengan barang bukti 21,79 gram ganja, kemudian dilakukan pengembangan yang mengarah adanya tersangka lain.
Tersangka kedua dan ketiga, AM dan CY, ditangkap malam harinya di Jalan Sikatan, Kelurahan Randugunting, Tegal Selatan.
“Dari hasil interogasi tersangka pertama, diketahui masih ada ganja lain di rumah kos di Randugunting. Diamankan dua orang yang ternyata sedang mengemas ganja siap edar,” kata Rahmad.
Dari tangan kedua tersangka, diamankan barang bukti ganja siap edar dengan berat 29,47 gram dan satu paket berisi batang pohon dan irisan daun ganja siap edar seberat 10,48 gram.
Kemudian di dalam lemari kamar kost tersangka juga ditemukan lima paket besar ganja siap edar dengan total 231,5 gram.
“Dengan total barang bukti dari ketiga tersangka 22 paket ganja siap edar dengan total berat keseluruhan 293,24 gram,” kata Rahmad.
Ketiga tersangka selanjutnya digelandang ke Markas Polres Tegal Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Ketiganya dijerat Pasal 132 juncto 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 huruf A Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Tegal Kota AKP Slamet Sugiarto mengatakan, modus penjualan paket narkoba oleh para tersangka yakni melalui daring di media sosial. (*pp)
INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes