KOTA TEGAL - Seorang pria diamankan warga di sekitar Jalan Ahmad Yani Kota Tegal, lantaran tertangkap tangan hendak mencuri salah satu tempat sampah di kawasan Malioboro-nya Tegal.
Belakangan diketahui, alasan AI (42), warga Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal itu nekat melakukan aksinya, lantaran sudah 3 bulan mengerjakan proyek di lokasi itu, tetapi belum mendapatkan gaji.
Kasatpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan, terduga pelaku awalnya dibawa warga sekitar Jalan Ahmad Yani ke Balai Kota. Di sana, dia sempat menjadi bulan-bulanan massa, lantaran sebelumnya kedapatan hendak mencuri salah satu tempat sampah dari kawasan city walk di Jalan Ahmad Yani.
"Selanjutnya, anggota kami mengamankan pelaku yang sempat dimassa itu dan memintai keterangannya," katanya.
Di hadapan petugas, kata Kasatpol, pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan disuruh mandor tempatnya bekerja. Oleh petugas Satpol PP, pelaku kemudian diserahkan ke petugas Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Vonny Farizky mengatakan setelah sempat dibawa ke Mapolres Tegal Kota, pelaku tidak ditahan. Dia hanya dikenai wajib lapor.
"Ada beberapa pertimbangan, sehingga pelaku hanya dikenakan wajib lapor setiap hari pada pukul 09.00 WIB agar keberadaannya bisa diketahui," kata Kasatreskrim.
Beberapa pertimbangan itu, kata Kasatreskrim, di antaranya pihak korban belum bisa dihubungi dan nilai kerugian yang hanya diperkirakan Rp600 ribu. Selain itu, juga ada pertimbangan kemanusiaan, sehingga diterapkan restorative justice.
"Dari keterangan yang diperoleh, selama 3 bulan menjadi pekerja proyek, belum menerima gaji dan itu menjadi salah satu pertimbangan kami," ujarnya.
Sementara AI mengatakan dia belum mendapatkan gaji selama 3 bulan terakhir, meski telah bekerja di proyek tersebut. Selain itu, mandor tempatnya bekerja menyuruhnya untuk mengambil tempat sampah di lokasi proyek. (RTl)
INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes