Tipu Bos Kafe di Kota Tegal hingga Rp 42,5 Juta, Pria Asal Medan Ditangkap Polisi - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Tipu Bos Kafe di Kota Tegal hingga Rp 42,5 Juta, Pria Asal Medan Ditangkap Polisi


KOTA TEGAL – Seorang pria asal Kota Medan, Jansen Sihombing alias Asen (42) ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota. Dia diringkus lantaran melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus pengadaan design lampu LED (Light Emmiting Diode).

Asen dilaporkan korbannya, AS, yang merupakan bos sebuah kafe di Kota Tegal. Asen akhirnya ditangkap polisi saat kabur ke Jakarta.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat menjelaskan, tak butuh lama setelah mendapat laporan dari korbannya 11 Mei 2022 lalu, Asen akhirnya ditangkap.

Rahmad menjelaskan, sekitar Desember 2021 korban AS berniat memasang lampu LED di cafe miliknya yang berlokasi di Kompleks Perum Citra Land Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.

“Selanjutnya korban dikenalkan oleh saksi berinisial C dengan tersangka,” kata Rahmad, didampingi Kasatreskrim AKP Vonny Farizky, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (9/6/2022).

Selanjutnya, pada 18 Januari 2022 tersangka melakukan survei ke lokasi kafe milik korban. Saat itu dia memberikan gambar desain lampu yang akan dipasang di kafe tersebut.

“Terjadilah kesepakatan harga, dan kemudian korban melakukan dua kali pembayaran lewat transfer pada 4 Februari 2022 sekitar pukul 18.00 WIB dan pukul 18.03 WIB dengan total senilai Rp 42.500.000,” kata Rahmad.

Namun sampai dengan perkara tersebut dilaporkan, lanjut Kapolres, tersangka tidak menepati janji dan bahkan kabur dengan membawa uang tersebut.

“Berdasarkan laporan tersebut, penyidik kemudian menyelidiki dan berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah kos yang berada di daerah Tomang Jakarta Barat,” terang Kapolres.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya bukti transfer milik korban, dan satu buah handphone hitam serta sebuah kartu ATM bank milik tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 378 juncto 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 Tahun kurungan penjara,” pungkas Kapolres. (pp)

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Posting Komentar