TEGAL – Dalam waktu sebulan, jajaran Polres Tegal Kota mengungkap 6 kasus tindak pidana pencurian hingga penipuan. Sedikitnya 6 orang tersangka juga telah ditangkap.
Kapolres AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, kasus yang berhasil diungkap, yakni pencurian dengan pemberatan (curat) 2 kasus. Kemudian pencurian sepeda motor (curanmor) 2 kasus, penipuan dan penggelapan 1 kasus, dan penipuan dalam jabatan 1 kasus.
“Kita ungkap sejumlah kasus hasil ungkap dalam kurun waktu satu bulan ini. Ada 6 tersangka yang berhasil diamankan,” kata Rahmad, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (9/6/2022).
Tersangka yang diamankan adalah AS (37) dan MR (22) untuk kasus curanmor, AM (32) untuk penggelapan dalam jabatan, JS (42) kasus penggelapan, TJ (44) serta COP (23) untuk curat.
“Masing-masing pelaku dijerat dengan Pasal yang sesuai dengan jenis tindak pidananya,” kata Rahmad.
Kapolres mengatakan, selain menangkap 6 tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor yang merupakan sarana dan hasil kejahatan pelaku, handphone, kartu ATM dan lainnya.
“Bahkan ada barang bukti berupa sarung yang dijadikan alat pelaku untuk menutupi kejahatannya,” ujar Rahmad.
Dengan terungkapnya kasus itu, Rahmad berharap agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat.Sehingga, nantinya akan meningkatkan kewaspadaan agar terhindar dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
“Kami berharap dengan pengungkapan kasus itu, masyarakat akan lebih meningkatkan kewaspadaan agar terhindar dari korban pelaku kejahatan,” pungkas Rahmad. (*)
Sumber PP
INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes