KOTA TEGAL - Jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota berhasil menangkap JS (42) di sebuah kamar kos daerah Tomang, Jakarta Barat. Dia diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan menjanjikan akan membuat desain lampu LED pada sebuah kafe di Kota Tegal.
Akibat ulah pelaku, pemilik kafe mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Pasalnya, setelah mentransfer uang, pelaku malah kabur hingga akhirnya diamankan pihak Kepolisian.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, sekitar Desember 2021, korban berniat memasang lampu LED untuk desain kafenya. Selanjutnya, oleh salah satu saksi, korban dikenalkan dengan pelaku.
"Sebulan kemudian, pelaku datang kembali ke tempat korban dengan membawa gambar desain. Setelah ada kesepakatan, korban kemudian mentransfer Rp42,5 juta ke rekening pelaku," ujarnya.
Namun, kata Kapolres, setelah ditransfer dana itu, pelaku tak kunjung menepati janjinya. Hingga akhirnya, korban melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.
Mendapati laporan itu, pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berlaku berhasil diamankan bersama barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan diantaranya struk bukti transfer, HP dan kartu ATM pelaku," tegasnya.
Sementara modus yang digunakan pelaku yakni menawarkan kemudian membujuk korbannya agar mau mentransfer uang. Setelah mendapatkan dana, pelaku langsung kabur.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (RT)
INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes