Polisi Tetapkan Pimpinan Khilafatul Muslimin Cirebon Raya Sebagai Tersangka - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Polisi Tetapkan Pimpinan Khilafatul Muslimin Cirebon Raya Sebagai Tersangka


BREBES – Polres Brebes telah menetapkan AJ, Pimipinan jamaah atau Amir Khilafatul Muslimin Cirebon Raya sebagai tersangka. Hingga kini jumlah tersangka terkait Khilafatul Muslimin berjumlah empat orang.

Sebelumnya tersangka AJ diamankan Tim Satreskrim Polres Brebes di sebuah jalan di wilayah Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, Rabu (8/6) lalu.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan dan menyatakan AJ merupakan Amir Khilafatul Muslimin Wilayah Cirebon Raya, yang meliputi 10 kabupaten di Jateng dan Jabar.

“Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan yang diberikan tiga aktivis khilafatul muslimin yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka yaitu GZ, AS dan DS,” kata Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Jumat (10/6/2022).

Sementara itu, Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto memberikan keterangan bahwa penetapan AJ sebagai tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti menyuruh melakukan konvoi kendaraan roda 2 yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin beberapa waktu lalu.

“Dia terbukti memerintahkan melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda yang dilakukan jamaah Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes dengan cara mengumpulkan para Ummul Quro di TOKO ISTANA BUSANA tempat Sdr. AS ,” kata Faisal Febrianto.

Ia menjelaskan, kegiatan yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin tak hanya melakukan konvoi namun juga menyebarkan brosur, pamflet berupa maklumat serta nasehat dan himbauan yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar.

Adapun sejumlah barang bukti yang disita, ungkap Kapolres adalah sebuah HP milik AJ, sebuah screenshoot foto kegiatan pada tanggal 26 Mei 2022 dari HP Tersangka AS serta sebuah screenshoot himbauan pelaksanaan kegiatan tanggal 26 Mei 2022 dari HP milik tersangka AS.

“Untuk itu tersangka AJ disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 jo 55 dan atau 15 jo 55 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau 107 jo 55 KUHP,” pungkasnya. (*)

Sumber  PP

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Posting Komentar