BREBES – Seratusan Kepala Keluaga yang tinggal di 2 komplek perumahan di Kecamatan Brebes mengeluhkan minimnya Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) yang minim. Di antaranya, kondisi jalan dan taman yang rusak, hingga tak adanya sarana ibadah.
PSU yang minim itu, salah satunya disebabkan karena pengembang yang diduga lari atau kabur sebelum menyerahkan PSU ke Pemerintah Kabupaten Brebes. Sehingga permukiman tidak mendapatkan perbaikan maupun penambahan PSU dari pemerintah.
Minimnya PSU perumahan itu, terjadi di perumahan Grand Nirwana Residance Kelurahan Brebes dan perumahan Gandasuli Green di Kelurahan Gandasuli. PSU di dua kompleks perumahan tersebut minim dan akhirnya terbengkalai hingga kini.
“PSU di Grand Nirwana Residance di jalan Taman Siswa ini belum dipenuhi secara pasti. Sehingga pemerintah tidak bisa menangani karena dari pihak pengembang belum menyerahkan PSU,” kata Sekretaris Paguyuban Perumahan Grand Nirwana Residance, Takwo Heriyanto, Jumat (3/6/2022).
Ia mengungkapkan, sudah berulang kali mencari pengembang yakni PT Gusbby Mitra Perkasa. Tetapi tidak diketahui keberadaannya. Padahal, PSU sangat dibutuhkan warga untuk peningkatan taraf hidup di sektor ekonomi dengan peningkatan infrastruktur. Terutama jalan dan sarana tempat ibadah perumahan.
“Di sini ada 52 bangunan rumah termasuk 4 ruko. Puluhan Kepala Keluarga di perumahan kami ini minim fasilitas umum. Jalanya rusak membahayakan anak-anak saat berangkat ke sekolah dengan naik sepeda. Belum lagi tidak ada sarana Musala untuk ibadah dan drainase juga terjadi pendangkalan dan air selokan mampet,” keluhnya.
Hal serupa dialami warga, Perumahan Green Gandasuli, Abdul Karim. Ia sudah mengajukan penyerahan PSU Perumahan, namun lagi-lagi pengembangnya tidak diketahui keberadaannya.
“Jalan di tempat kami rusak, kami bingung harus bagaimana. Pemborongnya menghilang tanpa jejak,” kata Abdul Karim.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes Sutrisno mengatakan, pihaknya sudah menerima keluhan terkait PSU di Perumahan Grand Nirwana Residance dan Perumahan Green. Ia juga sudah melakukan pelacakan dan pengiriman surat teguran tiga kali. Namun, tidak mendapatkan respon.
Regulasi penyerahan PSU, lanjut dia, telah diatur dalam Perda Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Pemukiman Kepada Pemkab. Diatur lebih lanjut dalam Perbup Brebes Nomor 55 Tahun 2020 tentang PSU Perumahan dan Permukiman.
“Sebenarnya, kalau pengembang sudah memenuhi 75 hingga 95 persen PSU, bisa diserahkan ke pemerintah kabupaten, dan selanjutnya Pemkab bisa ikut memperbaiki maupun menambah PSU di perumahan tersebut,” jelasnya.
Bila sudah ada serah terima PSU kepada pemerintah, maka pihak Dinperwaskim dan Dinas Teknis yakni DPU melakukan verifikasi lapangan. PSU apa saja yang sudah ada, dan mana saja yang perlu mendapatkan perbaikan dengan melihat site plan.
Dengan penyerahan PSU, kata dia, akan mewujudkan keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, kebepihakan, dan keberlanjutan dari Pemkab sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
“Kalau tidak diserahkan, maka tidak ada kewajiban dari Pemkab untuk perbaikan maupun penambahan PSU,” imbuhnya.
Sedangkan PSU yang dimaksud, di antaranya, prasarana jaringan jalan, sistem penyediaan air minum, jaringan drainase, sistem pengelolaan air limbah, sistem pengelolaan persampahan dan sistem proteksi kebakaran. (*)
Sumber pp
INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes