BREBES – Tim Unit II Tipikor Satreskrim Polres Brebes menangkap Supriyadi (33), warga Desa Sirampog Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes. Sebab, ia menipu seorang penyedia jasa atau kontraktor, Aris (45) warga Kecamatan Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah hingga Rp 2,84 miliar lebih.
Modusnya, pelaku yang sehari-hari sebagai tenaga harian lepas ini mengaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Binamarga dan Cipta Karya Propinsi Jateng, yang bisa memberikan pekerjaan dari Pemprov Jateng di Kabupaten Brebes wilayah Selatan.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku membuat sendiri ID atau tanda pengenal diri ASN DPU Pemprov Jateng. Selain itu, pelaku juga membuat plat nomor kendaraan dinas (merah) dengan nomor polisi di wilayah Kota Semarang.
Supriyadi juga membuat sejumlah dokumen-dokumen terkait proyek di sejumlah titik di Brebes wilayah Selatan. Di antaranya, membuat dokumen RAB, dokumen SPK hingga kwitansi-kwitansi penerimaan. Namun semuanya palsu.
Kasatreskrim Polres Brebes AKP Syuaib Abdullah membenarkan jika tim Unit II Satreskrim menangkap Supriyadi.
“Ya benar, pelaku sudah kami tangkap dan ditahan. Sekarang sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” kata Syuaib Abdullah, Selasa (15/6/2022).
Ia menambahkan, kasus penipuan proyek fiktif yang dilakukan pelaku terjadi sejak tahun 2020 lalu. Di antaranya, pengerjaan proyek pemeliharaan jalan, revitalisasi 2 embung, dan pembangunan jembatan gantung di wilayah Brebes Selatan.
“Kerugian yang ditimbulkan akibat ulah pelaku mencapai Rp 2,84 miliar,” ujarnya.
Di hadapan penyidik, pelaku Supriyadi mengakui perbuatannya. Ia melakukan perbuatan itu lantaran terdesak masalah ekonomi.
“Saya terpaksa melakukan itu, saya buat ID Card ASN dan Plat Nomor Dinas di Bumiayu,” aku Supriyadi.
Ia mengungkapkan uang yang diterima dari korban beberapa kali. Paling banyak, diterima sebesar Rp 1,1 milliar dari korban. Saat ditanya darimana mengerti dokumen-dokumen proyek, ia menyebut pernah bekerja sebagai pekerja proyek di lapangan.
“Hasil uang itu saya belikan mobil, motor dan beli rumah,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. (pp*)
INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes