Gelapkan Uang Rp 600 Juta, Karyawan Obat Nyamuk di Tegal Ditangkap Polisi Setelah Buron 6 Tahun - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Gelapkan Uang Rp 600 Juta, Karyawan Obat Nyamuk di Tegal Ditangkap Polisi Setelah Buron 6 Tahun


KOTA TEGAL – AM (30) seorang karyawan swasta di Kota Tegal akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota. Dia dibekuk setelah buron selama sekitar 6 tahun.

Warga Kelurahan Kemandungan, Tegal Barat, itu ditetapkan tersangka setelah diduga melakukan penggelapan uang perusahaan produksi obat nyamuk tempatnya bekerja.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengungkapkan, jumlah uang yang digelapkan tersangka sekitar Rp 600 juta.

“Kasus ini sebenarnya sudah lama, yakni sejak tahun 2016,” kata Kapolres saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolres setempat, Kamis (9/6/2022).

Rahmad mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara melakukan penagihan kepada para agen obat nyamuk.

Namun tanpa sepengetahuan perusahaan uang hasil penagihan yang seharusnya disetorkan oleh tersangka dipakai untuk keperluan pribadi.

Pihak perusahan pun mulai menemukan kejanggalan setelah melakukan audit keuangan internal. Hingga selanjutnya melaporkan ke Polres Tegal Kota.

“Jadi dalam kurun waktu kurang lebih 1 tahun sejak 2015 hingga 2016, jumlah uang yang berhasil AM gelapkan sebanyak 600 juta rupiah lebih,” kata Rahmad.

Sementara tersangka AM (30) di hadapan polisi mengaku uang hasil kejahatannya dipakai untuk membeli sebuah rumah dan berfoya-foya.

Begitu mengetahui kasusnya dilaporkan ke polisi, tersangka AM langsung menjual rumahnya kembali dan hasilnya dihabiskan untuk keperluan sehari-hari.

“Uang saya pakai untuk foya-foya dan beli rumah. Namun setelah saya tau kasusnya dilaporkan ke Polisi, rumah langsung saya jual kembali dan uang saya habiskan untuk keperluan sehari-hari dan berfoya-foya,” kata AM.

Tersangka AM dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam pekerjaan atau jabatan. Dia diancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. (*)

Sumber PP

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


إرسال تعليق