BREBES – Tahun ini Pemerintah sedang meninjau kembali wacana untuk memberikan Bantuan Subsidi Upah kepada para pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
“Saat ini tahapannya sudah sampai pada rapat di tingkat kementerian,” kata Kepala BPJAMSOSTEK KC Brebes Acep Dwi Yuniman, Kamis (2/6/2022).
Ia menambahkan, program subsidi upah itu diperuntukan bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan telah terdaftar sebelum Maret.
Acep menjelaskan bagiamana cara mengecek apakah peserta BPJAMSOSTEK mendapatkan subsidi upah tersebut atau tidak.
“Langkah pertama unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di playstore atau appstore. Kemudian segera lakukan pengkinian data melalui aplikasi tersebut, karena pada tahapan pengkinian data akan dilakukan pengisian nomor rekening,” jelasnya.
Selanjutnya, pastikan nomor rekening yang Anda masukan merupakan rekening yang terbit dari salah satu bank HIMBARA yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, atau BTN.
“Bantuan Subsidi Upah Tahun 2022 diprioritaskan bagi para pekerja yang telah melakukan pengkinian data di Jamsostek Mobile (JMO) dan tempat kerjanya telah rutin membayarkan iuran atau tidak memiliki tunggakan iuran,” tutur Acep.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat Brebes untuk memastikan apakah Anda layak dan terdaftar sebagai calon penerima bantuan.
“Untuk subsidi upah sendiri rencananya bantuan yang diberikan adalah senilai Rp 500.000 untuk 2 bulan yang diterimak dalam satu kali penerimaan,” pungkasnya.
Sumber PP
INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes