KOTA TEGAL – Sejak Januari- Mei 2022 angka perceraian di Kota Tegal tercatat ada 274 perkara yang telah diputus Pengadilan Agama Kota Tegal. Artinya, ada 274 duda dan janda baru di Kota Bahari.
Panitera Pengadilan Agama Tegal, Sri Paryani Sulistiyowati, mengungkapkan jumlah itu meningkat sekitar 5 persen di periode yang sama di Januari- Mei tahun 2021 yang mencapai 262 perkara.
“Kenaikan angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Tegal dengan persentasenya di kisaran 5 persen,” kata Sri kepada wartawan di kantornya di Jalan Mataram Kota Tegal, Selasa (28/6/2022).
Sri mengungkapkan, ada sejumlah penyebab mengapa warga mengajukan gugatan perceraian. Seperti penyebab terjadinya perceraian yang didominasi adalah karena faktor perselisihan dalam rumah tangga yang terjadi secara terus menerus.
“Kemudian penyebab kedua yakni masalah ekonomi, dan kemudian urutan ketiga karena meninggalkan salah satu pihak,” ungkap Sri.
Menurut Sri, dari para pihak yang mengajukan perceraian rata-rata berusia muda antara 30-40 Tahun. “Kebanyakan usia muda. Sedangkan usia 40 Tahun ke atas lebih sedikit,” pungkas Sri.
Sementara Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah juga mencatat faktor perceraian di Kota Tegal yang terjadi sepanjang 2021 lalu.
Ada yang karena mabuk, masalah perjudian, meninggalkan pasangan, pertengkaran yang terus menerus, keluar atau pindah agama, hingga faktor ekonomi. (PP)
INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes