508 Calon Haji Kabupaten Tegal Diberangkatkan Dalam 3 Kloter - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

508 Calon Haji Kabupaten Tegal Diberangkatkan Dalam 3 Kloter


TEGAL – Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal memastikan jumlah calon jamaah haji yang akan diberangkatkan tahun ini sebanyak 508 orang. Mereka terbagi dalam 3 kloter dan akan diberangkatkan pada tanggal 18, 19, dan 20 Juni mendatang.

“Seluruh calhaj telah mendapatkan bimbingan manasik haji di tingkat kecamatan sebanyak 4 kali dan di tingkat kabupaten 2 kali. Bimbingan di tingkat kecamatan ini sudah selesai dilaksanakan,” kata Kasi Penyenggaraan Haji dan Umroh, Kemenag Kabupaten Tegal, Mujjahidin Nurburhan saat dikonfirmasi Jumat (/6/2022).

Dalam pemberangkatan, lanjut Mujjahidin, calhaj Kabupaten Tegal terbagi dalam tiga kloter, yakni kloter 23, kloter 24 dan kloter 25. Jumlah calhaj untuk kloter 23 sebanyak 73 orang, kloter 24 sebanyak 356 orang dan kloter 25 sebanyak 79 orang.

“Untuk calhaj kloter 23 nanti akan bergabung dengan calhaj dari Sokoharjo dan untuk calhaj kloter 24 dan kloter 25 akan bergabung dengan calhaj dari Karanganyar,” katanya

Mujjahidin menyebut, untuk calhaj kloter 23 akan diberangkatkan dari Kabupaten Tegal pada tanggal 18 Juni 2022, sekira pukul 09.00 WIB. Kemudian disusul kloter 24 pada malam harinya. Sedangkan untuk kloter 25 akan diberangkan pada 19 Juni dan diperkirakan sampai ke Asrama Haji Donohudan, Boyolali pada tanggal 20 Juni sekitar pukul 08.00 WIB.

“Untuk pelepasan haji nanti dilakukan langsung oleh Bupati Tegal, Umi Azizah. Saat ini Bagian Kesra tengah mengkonfirmasi soal waktu dan kesiapan bupati,” ungkapnya.

Awalnya, Kabupaten Tegal mendapatkan kuota sebanyak 505 orang dan akhirnya mendapatkan tambahan menjadi 508 orang. Seluruh calhaj sudah mendapatkan vaksin lengkap.

Dalam pemberangkatan, ada persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kerajaan Arab Saudi. Yakni usia calhaj tidak lebih dari 65 tahun, kemudian sudah melakukan vaksin lengkap dan terakhir melakukan Polymerase Chain Reaction (PCR).

Mujjahidin menjelaskan, untuk vaksin lengkap yang dimaksud bukan berarti sudah melakukan vaksin dosis 1, dosis 2 dan dosis 3. Namun seseorang bisa dikatakan sudah melakukan vaksin lengkap ketika vaksinnya menggunakan Vaksin Janssen atau J&J.

“Kalau mengacu ketentuan Arab Saudi, vasin lengkap itu bukan berarti kita sudah vaksin dosis 1 hingga dosis 3. Satu kali vaksin aja sudah bisa asalkan vaksinnya menggunakan Vaksin Janssen,” jelasnya. (*)

Sumber PP

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Post a Comment