2 Pemuda Brebes Diringkus BNN Kota Tegal Gara-gara Pesan Ratusan Pil Terlarang - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

2 Pemuda Brebes Diringkus BNN Kota Tegal Gara-gara Pesan Ratusan Pil Terlarang


KOTA TEGAL – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal meringkus 2 pemuda asal Brebes, Selasa (31/5/2022). Penanganan kasus tersebut kini sudah diserahkan ke penyidik Polres Brebes.

Informasi yang diperoleh PanturaPost menyebutkan, kedua pelaku masing-masing berinisial PWT (26) warga Pagejugan dan YP (26) warga Pasarbatang, Brebes. Keduanya ditangkap karena kedapatan memesan ratusan butir pil jenis Tramadol HCL dan Trihexyphenidyl.

Kepala BNN Kota Tegal, Sudirman, mengungkapkan kedua pelaku memesan obat-obatan terlarang tersebut lewat online. Agar tidak dicurigai, ratusan pil berbahaya tersebut dikemas mirip paket.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat masyarakat akan terjadi transaksi penyalahgunaan narkoba berkedok jual beli online,” kata dia.

Dari laporan itu, pihaknya langsung mengecek ke lapangan dan menangkap salah satu pelaku berinusial YP beserta barang bukti. Isinya yakni 250 butir Tramadol HCL dan 400 butir Trihexyphenidyl.

Dari penangkapan tersebut, BNN melakukan pengembangan dan mendapat informasi bahwa YP tidak sendirian. Temannya, PWT, juga ikut memesan ratusan pil tersebut.

“Dari keterangan kedua pelaku, ternyata mereka kerjasama. PWT yang memesan dan beli secara online. Tapi, YP juga ikut pesan beli,” ungkap Sudirman.

Atas kasus ini, keduanya dianggap melanggar pas UU 36/2009 tentanv Kesehatan, karena memiliki bahan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Keduanya terancam hukuman penjara 15 tahun.

“Kasus ini sudah kami limpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Brebes. Karena, kedua pelaku di wilayah Brebes sehingga proses hukumnya dilimpahkan ke Polres Brebes,” pungkasnya. (*)

Sumber PP

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


إرسال تعليق