BREBES – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Brebes menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap M Yusuf Sudarsono (41), dalam perkara penipuan kepada mantan istri sirinya hingga 3 milliar. Vonis kepada M Yusuf Sudarsono dibacakan langsung ketua Majelis Hakim, Tornado Ermawan, di PN Brebes, Selasa (1/5/2022).
Dalam sidang putusan, terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana pasal 378 KUHP. M Yusuf Sudarsono dinilai terbukti dengan sengaja melakukan kasus penipuan kepada korban Nur Yuliati hingga Rp 3 milliar.
Adapun vonis majelis hakim kepada terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa selama 4 tahun.
“Kami bersikap atas putusan vonis majelis hakim ini pikir-pikir, kami akan laporkan ke pimpinan untuk selanjutnya seperti apa,” kata Kasiintel Kajari Brebes, Dwi Raharjanto.
Ia menerangkan, modus penipuan yang dilakukan terdakwa yakni menawarkan kerjasama bisnis sembako. Sedangkan uang total mencapai Rp 3 milliar dikirimkan korban dengan transfer melalui rekening bank sebanyak dua kali.
Pertama, pada 16 Juli 2020 lalu, korban mentransfer uang sebanyak Rp 2,01 milliar ke rekening milik terdakwa. Kedua, pada 21 Juli 2020 lalu, korban kembali mentransfer uang sebanyak Rp 1 milliar kepada nomor rekening bank milik terdakwa.
“Terdakwa menawarkan bisnis sembako dengan keuntungan atau royalti sebesar Rp 100 juta yang dijanjikan akan diberikan pada 5 Agustus 2020 lalu. Namun, janji mengembalikan uang sebanyak Rp 3 milliar kepada korban tidak ditepati terdakwa,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Joko Prasetyo, mengatakan pihaknya langsung mengajukan banding atas vonis kepada kliennya oleh Hakim PN Brebes selama 3 tahun 6 bulan.
“Usai sidang vonis tadi, setelah berkomunikasi dengan klien kami, langsung mengajukan banding. Pertimbangan kami perkara ini perdata. Makanya nanti kita akan sidang lagi di Pengadilan Tinggi Semarang,” kata Joko Prasetyo. (*)
Sumber PP
INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes