Jangan Lupa Pakai Helm, Kini Polisi Bisa Tilang Pengendara Lewat HP - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Jangan Lupa Pakai Helm, Kini Polisi Bisa Tilang Pengendara Lewat HP


KOTA TEGAL - Masyarakat yang berkendara diimbau untuk senantiasa melengkapi kelengkapan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas. Pasalnya, saat ini jajaran Satlantas Polres Tegal Kota, telah menerapkan program tilang elektronik berbasis kamera handphone (HP) atau ETLE mobile, sejak Januari 2022 lalu.

Teknisnya, petugas yang berpatroli akan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan HP yang terhubung dengan aplikasi Mobile Sigap atau Go-Sigap.

Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Aryanindita Bagasatwika, melalui KBO Satlantas Iptu Rekso Pranoto saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, mekanisme ETLE mobile dilakukan dua petugas polantas yang berpatroli dengan berboncengan sepeda motor.

Nah, ketika mereka menemukan ada pelanggaran kasat mata seperti tidak mengenakan helm, maka polisi akan memotretnya.

"Kemudian, hasil foto itu akan masuk ke server Ditlantas Polda Jateng," terangnya.

Selain penggunaan helm, kata Iptu Pranoto, pelanggaran lain seperti melanggar rambu-rambu lalu lintas, motor yang tak standar, tidak menggunakan spion, memakai knalpot brong dan plat nomor atau TNKB tidak sesuai juga bisa ditindak. Nantinya akan ada surat konfirmasi yang dikirim kepada pelanggar.

"Dalam surat juga tertera nomor telepon admin untuk tanya jawab dan menyelesaikan proses tilang. Pelanggar nanti diminta mengirimkan KTP, SIM dan STNK kendaraan yang melanggar. Kemudian diberikan nomor BRIVA," ujarnya.

Jika sudah, kata Iptu Pranoto, pelanggar bisa membayar dan bukti bayar dapat dikonfirmasi ulang ke nomor admin yang telah diberikan. Hingga, proses tilang dianggap selesai.

Iptu Pranoto berharap, dengan adanya kebijakan itu, kedisiplinan masyarakat dalam berkendara dapat terus dijaga. Termasuk mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku.

Sumber RT

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Post a Comment