Edarkan Obat-obatan secara Ilegal, Buruh Asal Bumijawa Tegal Dibekuk Polisi - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Edarkan Obat-obatan secara Ilegal, Buruh Asal Bumijawa Tegal Dibekuk Polisi


TEGAL – Buruh harian lepas asal Desa Bumijawa, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Sutrisno (25) alias Ino dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Tegal karena kedapatan mengedarkan mengedarkan obat – obatan farmasi secara ilegal pada Minggu (22/5/2022). Kini ia mendekam ditahan di Mapolres Tegal untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Tegal AKP Arie Prasetya Sya’faat melalui Kasat Narkoba AKP Triyatno saat dikonfirmasi Rabu (25/5/2022) membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seorang pemuda karena kepergok telah mengedarkan obat-obatan farmasi tanpa izin edar yang sah.

“Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Bumijawa pada Minggu lalu,” katanya.

Keberhasilan Jajaran Satnarkoba Polres Tegal membekuk pelaku merupakan hasil kerja keras anggota dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba, termasuk obat keras persediaan farmasi yang tanpa mengantongi izin tapi diedarkan secara luas.

Selain tersangka, petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa 1.382 obat Hexymer dan 60 butir Tramadol.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja yang merubah beberapa ketentuan dalam UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Saat ini tersangka masih kita amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Sumber PP

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Post a Comment