VIRAL! Warga Suradadi Ditangkap karena Edarkan Obat-obatan Terlarang - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

VIRAL! Warga Suradadi Ditangkap karena Edarkan Obat-obatan Terlarang


TEGAL – Polres Tegal membekuk seorang pengedar obat-obatan terlarang, Aji Lesmono (25) warga Desa Kertasari, Kecamatan Suradadi, pada Sabtu (16/4/2022) lalu. Tersangka sempat mengelak, namun akhirnya pasrah saat petugas menggeledah rumah kosnya.

Kasat Narkoba Polres Tegal, AKP Triyatno, membenarkan adanya penangkapan pengedar obat-obatan terlarang. Penangkapan berawal saat Tim Satnarkoba Polres Tegal pada Jumat (15/4/2022) malam mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat-obatan keras di wilayah Kecamatan Kramat.

Kemudian, pada Sabtu (16/4/2022) pukul 21.10 WIB polisi berhasil mengamankan seseorang bernama Adi Purwanto (25) warga Cilacap, di pinggir jalan raya, Desa Maribaya, Kecamatan Kramat. Tepatnya di depan rumah kos.

“Setelah dilakukan penggeledahan, kami temukan 17 butir obat Hexymer dan 30 butir obat Tramadol,” kata Triyatno saat dikonfirmasi Selasa (19/4/2022).

Saat ditanya petugas, Adi Purwanto mengaku barang tersebut dibeli dari Aji Lesmono. Petugas pun langsung mendatangi rumah kos tersangka. Setelah penggeledahan badan tersangka, ditemukan uang tunai Rp 350.000 dan 1 unit handphone.

Kemudian setelah dilakukan penggeledahan kamar kos, polisi menemukan 1 buah plastik bening yang berisi 303 butir obat Hexymer, 135 butir Tramadol dan 2 pack Plastik klip bening ukuran 4×6.

“Tersangka mengakui telah menjual obat-obatan tersebut kepada Adi Purwanto. Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang disita dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tegal guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Polres Tegal untuk penyidikan lebih lanjut. “Untuk tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya. (*)

Sumber PP

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Posting Komentar