Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Satu di Antaranya Seorang Wanita - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Satu di Antaranya Seorang Wanita


BREBES - Tiga pelaku kawanan pencurian sepeda motor (curanmor) antar lintas provinsi diamankan oleh petugas gabugan Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes dan Unit Reskrim Polsek Banjarharjo, Jumat (22/4).

Ketiga pelaku tersebut diamankan di kediamannya masing-masing. Yakni di daerah Kuningan dan Indramayu, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Ketiganya yakni KM (24) dan M alias Kucing (30). Keduanya warga Indramayu dan satu lainnya yakni LNL (22) yang berperan sebagai otak pencurian.

Saat penangkapan, salah seorang pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan saat hendak diamankan.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Kasat Reskrim AKP Syuaib Abdullah mengatakan, ketiga pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Termasuk seorang pelaku perempuan yang merupakan otaknya.

"Peran pelaku wanita ini sebagai otak lokasi pencurian. Di mana yang bersangkutan menunjukkan lokasi sepeda motor yang akan diincarnya, kemudian saat beraksi, perempuan itu yang menyetir sepeda motornya, lalu temannya sebagai pemetik atau eksekutor," ungkapnya.

Dijelaskannya, untuk modus operandinya, pelaku mencuri motor yang diincarnya dengan cara merusak kunci kontak dengan letter T.

"Ketiganya tidak hanya melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Banjarharjo, yang hasil pemeriksaan sementara sudah ada dua kasus. Namun, pelaku juga melakukan hal yang sama di beberapa TKP lainnya di wilayah Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan," jelasnya.


Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi G -4190-BJG milik korbannya dan 4 buah kunci T dan sebuah magnetik pembuka.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber RT

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Post a Comment