TEGAL – Proses hukum terhadap terhadap Khadirun (44) tersangka kasus mutilasi di Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, pada Rabu (2/3/2022) lalu tetap berlanjut. Keputusan itu diambil setelah Polres Tegal menerima hasil pemeriksaan psikologi yang dilakukan oleh tim dokter RSUD dr Soesilo Slawi dan Biro SDM Polda Jawa Tengah.
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa’at, mengatakan hasil pemeriksaan tim psikologi menyatakan, pelaku tidak didapatkan gangguan jiwa berat yang nyata.
“Proses hukum terhadap terhadap terduga pelaku dapat dilanjutkan dengan pertimbangan dari hasil pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan oleh tim psikolog,” katanya Jumat (8/4/2022).
Arie menyebut, hasil pemeriksaan tim psikolog dari Biro SDM Polda Jateng berkesimpulan bahwa tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban atas apa yang telah dilakukan dengan bukti unsur pidananya.
“Ada 3 sumber yang kami gunakan. Pertama, pendalaman, kedua sumber yang menyatakan tidak terdapat gangguan kejiwaan berat. Sehingga kami lanjutkan proses hukumnya,” ungkapnya.
Meski proses hukum tetap berlanjut, namun sampai saat ini polisi belum berhasil mengungkap motif dari pembunuhan dan mutilasi. Karena tersangka masih bungkam saat ditanya soal kasus permbunuhan tersebut.
“Kami masih mendalami motifnya. Memang sudah ada komunikasi, namun tersangka masih menutup diri,” ujarnya.
Senada dikatakan Kasat Reskrim Polres Tegal, I Dewa Gede Ditya Krishnanda. Menurutnya, tersangka dikenai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Karena proses hukum bisa dilanjut, tersangka kita jerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasni (59) warga Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi ditemukan tewas di areal persawahan desa setempat. Korban pertama kali ditemukan oleh suaminya, Wage (60), dengan kondisi beberapa organ tubuhnya dimutilasi. (*)
Sumber PP
INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes