BREBES – Pemkab Brebes melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mulai bersiap menghadapi lonjakan wisatawan di libur Lebaran 2022. Salah satunya dengan mengumpulkan kelompok sadar wisata (Pokdarwis).
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Brebes, Rofik Qoidul Adzam, mengatakan ada 30 Pokdarwis itu yang mendapat pembinaan. Mereka diberi pemahaman terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) Protokol Kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan usaha pariwisata.
“Pemerintah pusat telah mengumumkan libur lebaran tahun ini mulai 29 April hingga 6 Mei 2022. Apalagi, respons pemudik dari kota-kota besar sangat luar biasa. Sehingga kita mulai melakukan sejumlah persiapan,” kata Rofiq, Kamis (7/4/2022).
Menurutnya, tempat wisata harus sudah terpasang aplikasi Peduli Lindungi dan menerapkan standar sesuai sertifikasi CHSE atau Kebersihan, Kesehatan dan Kelestarian Lingkungan. Selain itu, juga batas maksimal pengunjung 75 persen kapasitas.
“Kami harap juga seluruh pelaku usaha atau DTW menjadi pelopor vaksin booster. Nantinya, di tempat wisata juga disiapkan pelayanan vaksin, kita terjunkan tim monitoring, jangan terjadi hal-hal tak diinginkan. Karena saudara-saudara kita yang mau mudik Kita sambut dan kita persiapkan, ada posko keamanan,” ungkapnya.
Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Wisata dan Ekonomi Kreatif, kata dia, objek wisata juga mengurangi kerumunan dengan pembayaran ataupun transaksi non tunai.
“Harapan kami dengan libur lebaran tahun ini akan meningkatkan parisiwata, secara ekonomi juga membaik,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Brebes, Agus Isyanto, mengimbau kepada pengelola DTW agar memastikan SOP Protokol Kesehatan secara ketat.
Ia menyebut, beberapa tempat wisata yang menjadi andalan dan diperkirakan ramai wisatawan. Di antaranya, Pantai Randusanga Indah, Mangrove Pandansari, Pulau Cemara, Pulau Hantu Kaligua, Telaga Renjeng, Kampung Bengkok Rengaspendawa, Pasir Gibuk Banjarharjo, Besaran Hijau Jatibarang, Cipanas Buaran, Waduk Malahayu, Mata Air Tuk Sirah, dan Waduk Penjalin.
“Kepada para pengelola restoran atau warung makan di tempat wisata wajib memasang papan informasi harga makanan di warung masing-masing. Sehingga tak akan menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya. (*)
Sumber PP
INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes