Gondol Puluhan Tabung Gas hingga Bobol Minimarket di Brebes, Kawanan Pencuri Diringkus - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Gondol Puluhan Tabung Gas hingga Bobol Minimarket di Brebes, Kawanan Pencuri Diringkus


BREBES – Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes membekuk kawanan pencuri lintas kota dan Kabupaten di Jawa Tengah. Para pelaku kini sudah dijebloskan ke rutan Mapolres Brebes.

Kanit I Satreskrim Polres Brebes Aiptu Titok Ambar Pramono mengatakan, sebelum ditangkap, kawanan pencuri beraksi di minimarket di Jalan Raya Pagojengan, Kecamatan Paguyangan, Brebes pada awal April ini.

“Kawanan pelaku ini diketahui biasa beraksi dalam pencurian tabung gas di beberapa TKP di Brebes, Banyumas serta di wilayah Majenang Cilacap. Mereka juga mencuri traktor di sejumlah TKP di Kabupaten Brebes,” kata Titok yang memimpin penangkapan itu, Selasa (19/4/2022).

Adapun para pelaku yakni Ruswid warga Desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan; Imam Baihaqi warga Desa Kalisalak, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal; Rusdi warga Desa/Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal; Dasmadi warga Desa Kalisalak, Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal. Saat ini, masih ada seorang yang buron dan dalam pengejaran polisi.

Seorang pelaku, Imam Baihaqi, mengaku dalam melakukam aksinya, dia dan teman-temannya menyasar minimarket yang sudah tutup pada malam hari.

“Setelah itu, kami masuk melalui genting dan menjebol atap toko. Kami hanya mengambil rokok yang mudah dijual melalui online,” kata Imam.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait pembobolan di minimarket beberapa waktu lalu. Saat kejadian, ada 520 bungkus rokok bungkus yang hilang dengan kerugian lebih dari Rp 11,8 juta.

“Ada mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan kawanan tersebut yakni mobil Daihatsu Grandmax warna silver dengan Nopol G 8621 YP, berada di Pom bensin Jatibarang. Lalu dilakukan penangkapan terhadap 3 orang dan 1 orang kawan curat berada di rumahnya di wilayah Karang Asem Slawi,” ungkapnya.

Selain pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 50 tabung gas hasil kejahatan dan sebuah mobil yang digunakan sebagai alat transportasi kejahatan kawanan curat.

“Atas kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun,” pungkasnya. (*)

Sumber PP

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Post a Comment