Beroperasi Saat Ramadan, Belasan Tempat Karaoke di Kota Tegal Ternyata Tak Kantongi Izin - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Beroperasi Saat Ramadan, Belasan Tempat Karaoke di Kota Tegal Ternyata Tak Kantongi Izin


TEGAL – Belasan usaha hiburan malam atau karaoke di Kota Tegal masih beroperasi hingga kini, tak terkecuali di bulan Ramadan. Padahal mereka tak mengantongi izin dari Pemkot sejak 2018-2019.

Lalu mengapa hal demikian tidak ditindaklanjuti Pemerintah Kota (Pemkot) melalui perangkat daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda)?

Kepala Satpol PP Hartoto membenarkan jika sedikitnya ada 13 tempat usaha karaoke yang jatuh tempo masa izin operasionalnya sejak 2018-2019.

“Betul (tak berizin), tapi sistem perizinan sekarang kita tidak bisa batasi mereka untuk urus izin karena secara online dan langsung ke sistem (perizinan) milik pusat. Setelah keluar NIB (Nomor Induk Berusaha) bisa langsung operasional,” kata Hartoto, kepada PanturaPost.com, Sabtu (23/4/2022).

Hartoto mengatakan, jika sebelumnya perizinan dilakukan manual, para pelaku usaha karaoke ini melakukan pengurusan izin melalui Lembaga Online Single Submission (OSS). Sehingga ketika sudah memiliki NIB, bisa langsung beroperasi.

Di sisi lain, kata Hartoto, Pemkot juga belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal operasional jasa usaha karaoke. Termasuk di dalamnya terkait pembatasan jam operasional.

“Kita belum punya Perda yang mengatur itu. Kalau dulu pernah ada Perwal tutup antara Pukul 23.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB, tapi itu Perwal lama,” kata Hartoto.

Sementara mengapa karaoke juga dibiarkan beroperasi saat Ramadan, Hartoto menyebut karena pihaknya tidak menerima Surat Edaran (SE) dari Bagian Kesra Sekretariat Daerah. Sehingga belum bisa bertindak, apalagi menutup paksa.

“Ya karena tidak ada SE resmi dari Bagian Kesra sebagai acuan kita untuk melakukan tindakan, atau menutup tempat hiburan,” kata Hartoto.

Hartoto mengatakan, untuk sementara pihaknya hanya mengimbau agar karaoke tak beroperasi hingga dini hari.

“Kita hanya bisa mengimbau dalam pembatasan jam operasional. Tahun depan harapannya ada acuan yang tertulis dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, sebagai dasar untuk melakukan tindakan pengawasan,” kata Hartoto.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahteta (PKS) DPRD Kota Tegal Amiruddin menyayangkan usaha hiburan malam seperti karaoke tetap beroperasi meski di bulan suci Ramadan.

Menurut Amir, hal itu memprihatinkan karena tidak selaras dengan visi misi pemerintahan Wali Kota Dedy Yon dan Wakil Wali Kota Muhamad Jumadi.

“Sangat disayangkan, di bulan Ramadan tempat hiburan malam dibiarkan tetap buka,” kata Amiruddin dalam keterangan tertulis yang diterima PanturaPost.com, Jumat (22/4/2022).

Amir mengatakan, hal itu membuktikan atmosfer kehidupan Kota Tegal yang agamis benar-benar belum terwujud. “Jika beberapa instansi, kantor, perusahaan bisa menciptakan atmosfer Ramadan yang lebih agamis, mestinya tempat hiburan malam tutup sebulan penuh,” kata Amir.

Untuk membangun masyarakat Kota Tegal lebih agamis, lanjutnya, dibutuhkan banyak peran berbagai pihak. Tidak cukup hanya mengandalkan kesadaran masyarakat.

Amir menegaskan, Pemkot seharusnya lebih punya peran untuk menegakkan aturan, seperti misalnya melalui regulasi membuat surat edaran wali kota.

“Ketika tidak ada regulasi itu, maka pengusaha tempat hiburan merasa leluasa tetap buka meski di bulan puasa,” kata Amir. (*)

Sumber PP

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Post a Comment