KOTA TEGAL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal menjaring tiga pasangan bukan suami istri saat berada di dalam kamar kost di Kelurahan Pesurungan Kidul, Tegal Barat, Kota Tegal Kamis (29/4/2022).
Kepala Satpol PP Hartoto melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan (Gakda) MB. Budi Santoso, menyampaikan awalnya pihaknya mendapatkan laporan dan keluhan warga terkait digunakannya rumah indekost yang digunakan untuk mesum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan razia. Benar saja didapati tiga pasangan bukan suami istri. “Selain itu juga didapati pasangan tersebut membawa alat kontrasepsi kondom dan obat kuat,” kata Budi.
Budi menyampaikan, sidak tempat kost ini berdasar pada Perda No. 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban dan Perwali No. 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Rumah Kost.
Budi mengatakan Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebelumnya telah memberikan sosialisasi dan arahan di setiap kelurahan kepada pemilik kost-kostan agar tidak asal menerima tamu.
Terkait dengan sanksi yang diberikan, Budi menyampaikan pihaknya akan meminta tiga pasangan mesum tersebut, berikut pemilik kost membuat surat pernyataan. Surat yang ditanda tangani dan bermaterai berisi pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Satpol PP Kota Tegal juga akan menghubungi pihak keluarga ketiga pasangan mesum tersebut. Sebab, menurut Budin mereka masih ada yang berstatus pelajar
“Agar orang tua juga mengetahui sehingga pengawasan kepada anaknya agar ditingkatkan,” katanya.
Adapun status ketiga pasang yang terjaring razia, satu pasang di antaranya berstatus mahasiswa. Rata-rata mereka berusia di bawah 30 tahun, bahkan ada yang berusia di bawah 20 tahun.
Khusus untuk pemilik kost, Budi menghimbau agar segera mengurus izin, kaitannya dengan operasional kost-kostan yang dimilikinya. Sanksi bagi pelaku usaha kost-kostan diberikan disesuai dengah aturan, melalui tahap-tahap.
Yaitu, Satpol memberikan pemanggilan bagi Pelaku usaha kost, melakukan pembinaan, apabila masih melanggar diberikan teguran pertama. Jika tidak diindahkan juga diberikan teguran ke dua.
Dan jika sampai teguran ketiga tidak di indahkan maka Pemerintah Kota bisa menutup kost-kostan tersebut. “Kita akan bisa menutup usahanya, sesuai dengan tahapannya, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Budi. (*)
Sejumlah pasangan bukan suami istri diberikan pembinaan di Kantor Satpol PP, Kamis (29/4/2022) (Istimewa)
Sumber PP
INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes