TEGAL - Satreskrim Polres Tegal Kota akhirnya berhasil mengungkap kasus tindakan pencurian dengan kekerasan yang melibatkan anggota salah satu geng motor di Kota Tegal.
Kedua pelaku masing-masing BA dan HF berhasil diamankan beserta barang bukti berupa celurit dan lainnya. Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan peristiwa itu bermula saat korban melintas di Jalan Teuku Umar Kelurahan Debong Kidul Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal, 9 Januari lalu sekitar pukul 04.00 WIB.
Di lokasi kejadian, tiba-tiba korban dipepet oleh para pelaku. "Setelah korban berhenti, salah satu pelaku kemudian menodongkan senjata tajam berupa celurit yang dibawanya," katanya.
Menurut Kapolres, para pelaku kemudian berhasil membawa kabur HP milik korban dan uang tunai Rp150 ribu. Korban kemudian melaporkan kejadian yang baru dialaminya itu ke polisi.
"Dari laporan itu, kita melakukan penyelidikan dan mengetahui ciri-ciri pelaku hingga akhirnya mereka kita amankan bersama barang bukti," ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, kata Kapolres, diantaranya senjata tajam berupa celurit, HP beserta dosnya dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Selanjutnya, para pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1) ke-1e dan ke-2 KUHP.
Sumber RT
INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes