VIRAL! Berkedok Investasi, Pasutri di Tegal Tipu Anggota Polisi Hingga Rp 430 Juta - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

VIRAL! Berkedok Investasi, Pasutri di Tegal Tipu Anggota Polisi Hingga Rp 430 Juta


INFOTEGALBREBES, KOTA TEGAL – Pasangan suami istri MR (40) dan WA (35) warga Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal ditangkap karena terlibat penipuan berkedok investasi. Keduanya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota setelah kabur dan sembunyi ke Kota Bengkulu.

Kapolres Tegal Kota AKBP, Rahmad Hidayat mengatakan tindak pidana penipuan itu terjadi di tahun 2020. Korbannya merupakan salah satu anggota polisi aktif. Pelaku menyampaikan kepada korban, jika ada rongsok besi yang akan dijual dengan harga murah.

“Pelaku menyampaikan kepada korban, kalau besi itu dijual lagi maka akan mendapatkan keuntungan yang cukup besar,” kata Rahmad saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolres setempat, Senin (14/3/2022).

Dijelaskan Rahmad, karena tertarik, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp 430 juta dengan maksud untuk membeli besi tersebut.

Begitu uang diserahkan, pelaku tidak ada kabar beritanya. Belakangan diketahui keduanya kabur dan bersembunyi di Kota Bengkulu.

“Korban kemudian melaporkan kasus itu dan kita langsung melakukan penyekatan hingga akhirnya pelaku kita tangkap di Bengkulu,” kata Rahmad.

Kedua pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Atas adanya kasus tersebut, Rahmad berpesan kepada masyarakat untuk tetap waspada. Pasalnya, tindak kejahatan memang tak pandang bulu, tidak hanya terjadi pada masyarakat sipil, bahkan aparat pun bisa menjadi korban kejahatan. (*)

Sumber PP

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Posting Komentar