Terbitkan SE Larangan Peredaran Daging Anjing, Bupati Brebes Terima Penghargaan - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Terbitkan SE Larangan Peredaran Daging Anjing, Bupati Brebes Terima Penghargaan


BREBES – Bupati Brebes Idza Priyanti menerima Dog Meat Free Indonesia (DMFI) Awards 2022 dari Jakarta Animal Aid Network (JAAN). Penghargaan diberikan karena Bupati telah mengeluarkan Surat Edaran nomor B/0724/965/III/2022, tertanggal 15 Maret 2022 tentang Larangan Peredaran/Perdagangan Daging Anjing di Kabupaten Brebes.

Penghargaan diberikan dalam acara DMFI Award 2022: Celebrating Dog Meat-Free Cities and Regencies In Central Java: Protecting Public and Animal Health & Safety di Hotel Tentrem Jalan Gajah Mada 123 Semarang, Kamis (17/3/2022).

Bupati Brebes Idza Priyanti menjelaskan, diterbitkannya pelarangan peredaran/perdagangan daging anjing, semata-mata untuk menjaga kesehatan masyarakat Brebes.

“Selain daging anjing Najis Mugholadoh dan haram bagi umat Islam, juga mengganggu kesehatan masyarakat. Terbukti gigitan dan liurnya mengandung rabies yang bisa menular kepada manusia,” kata Bupati Idza usai menerima penghargaan.

Kata Idza, masyarakat Brebes harus terlindungi kesehatannya dari Hewan Pembawa Rabies (HPR) terutama yang ditimbulkan oleh gigitan maupun daging Anjing.

Bupati melarang lembaga atau perorangan melakukan usaha peredaran/perdagangan daging anjing komersial. Juga tidak akan menerbitkan Sertifikat Veteriner berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) khusus untuk Anjing apabila diketahui dikonsumsi.

Upaya yang dilakukan yakni secara masif mengedukasi masyarakat tentang resiko penularan Zoonosis akibat mengkonsumsi daging Anjing. Upaya pengawasannya berupa koordinasi dengan instansi vertikal dan pihak terkait lainnya. (*)

Sumber PP

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Posting Komentar