Pilkades Serentak Brebes Mulai Semarak, Ratusan Orang Rela Jalan Kaki Antar Bacalon Mendaftar - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Pilkades Serentak Brebes Mulai Semarak, Ratusan Orang Rela Jalan Kaki Antar Bacalon Mendaftar


BREBES – Semarak Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 43 Desa di Kabupaten Brebes tahun 2022 mulai terlihat. Saat ini, tahapan Pilkades serentak mulai dibuka pendaftaran bakal calon kepala desa.

Di Desa Slatri Kecamatan Larangan misalnya, ratusan masyarakat berbondong-bondong arak-arakan dibawah terik panas matahari mengantar enam bakal calon kepala desa Slatri untuk mendaftar. Mereka bakal calon kepala desa yang mendaftar diantaranya, Drajad BW, Abdul Syukur, Royani, Nurlaela, Drajat dan Akhmad Dasuki.

Bahkan, iring-iringan ratusan orang dengan berjalan kaki sepanjang dua kilometer mengantar bakal calon Akhmad Dasuki yang juga juga Kadus Dukuh Kaliri Desa Slatri hingga ke tempat pendaftaran.

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Slatri, Asmui S mengatakan, seluruh calon kepala desa memiliki waktu kurang lebih satu pekan di mulai, Minggu 13 sampai dengan hari Sabtu 19 Maret 2022 besok untuk mendaftar.

“Setelah pendaftaran kemudian verifikasi sebelum penetapan dan pengumuman bakal calon,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes Subagiyo mengatakan, pada tahun 2022 Pemkab Brebes mengalokasikan anggaran bagi Pilkades serentak sebesar Rp 1,62 miliar. Anggaran itu nantinya digunakan untuk 43 desa yang menggelar hajat demokrasi tingkat desa. Namun teknis penyaluran bantuan keuangan tersebut untuk setiap desa nominalnya berbeda, karena harus disesuaikan dengan sedikit banyaknya jumlah pemilih, dan kebutuhan operasional penyelenggara.

“Rata-rata nominal Bankeu yang diterima tiap desa ini, paling kecil Rp 30 juta dan paling besar Rp 65 juta. Anggaran ini nantinya digunakan desa untuk belanja kebutuhan pokok Pilkades. Di antaranya, pengadaan bilik suara, pencetakan kartu suara, honor panitia dan BPD serta teknis lainnya,” kata Subagiyo.

Namun, kata dia, anggaran itu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Perdes sejak 2019-2022 tentang Dana Cadangan Pilkades.

“Untuk pemberian Bankeu APBD untuk pilkades serentak sudah berdasarkan regulasi dan ketentuan. Namun Pemerintah Desa yang menggelar hajat pilkades serentak wajib menyediakan back-up anggaran untuk memfasilitasi semua tahapan pilkades yang belum tercover APBD. Di antaranya, kampanye, sosialisasi dan honor PPS yang menjaga pintu masuk TPS. Kemudian, biaya pelantikan dan konsumsi kades terpilih,” pungkasnya. (*)

Sumber PP

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Post a Comment