Patah Tulang Kaki karena Tabrak Lari, Bocah 5 Tahun di Tegal Ini Butuh Biaya Operasi - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Patah Tulang Kaki karena Tabrak Lari, Bocah 5 Tahun di Tegal Ini Butuh Biaya Operasi


KOTA TEGAL – Reyan, bocah berusia 5 tahun asal Desa Kaligayam, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal mengalami patah tulang kaki setelah menjadi korban tabrak lari di depan Balai Desa Kaligayam. Hingga Rabu (9/3/2022) dia masih terbaring lemas di RSUD Kardinah Kota Tegal.

Reyan hingga kini belum bisa menjalani operasi karena membutuhkan biaya puluhan juta rupiah. Maklum, dia berasal dari keluarga yang tak mampu dan tak punya biaya sebanyak itu untuk operasi.

Ayahnya, Sumarno, hanya bekerja sebagai buruh bangunan harian lepas. Sedangkan ibunya Sri Hartati (30) hanya sebagai ibu rumah tangga. Adapun Reyan merupakan anak ketiga dari 4 bersaudara.

Sri mengatakan, peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Senin (7/3/2022) sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu, anaknya sedang bermain bersama 5 temannya dan hendak menyeberang jalan.
“Teman-teman nyebrang anak saya ketinggalan. Pas anak saya menyebrang ada motor sport warna hitam dari arah timur langsung menabrak. Sempat berhenti, begitu melihat anak saya berdarah langsung kabur,” kata Sri.

Sri berharap pelaku segera tertangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kabar adanya kasus tabrak lari yang menimpa bocah tersebut sempat viral setelah diunggah di media sosial facebook.

Kasatlantas Polres Tegal AKP Dwi Himawan Candra, sempat menjenguk Reyan Selasa (8/3/2022). Dwi mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus tabrak lari tersebut.

“Saat ini anggota sedang meminta keterangan beberapa saksi di tempat kejadian dan mengumpulkan bukti bukti,” kata Himawan.

Himawan saat menjenguk korban datang bersama Kepala Jasa Raharja Cabang Tegal, Juni P. Juni mengatakan, terkait biaya perawatan korban di Rumah Sakit dan harus menjalani operasi patah tulang kaki, pihaknya akan membantu pembiayaan perawatan maksimal Rp 20 juta.

“Pihak keluarga sudah kami minta untuk mengumpulkan persyaratannya dan biaya rumah sakit akan ditanggung Jasa Raharja sebesar Rp 20 juta,” kata Juni.

Juni mengatakan, apabila biaya perawatan kurang dari Rp 20 juta, maka sisa uang bisa digunakan untuk membayar biaya rawat jalannya.

“Namun jika lebih dari Rp 20 juta, maka kekurangan biaya perawatan dibayar oleh BPJS jika ada, atau dibayar oleh orang tua korban,” pungkas Juni. (*)

Sumber pp

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Post a Comment