Motif Pembunuhan Sadis Wanita Hamil di Tegal: Gelap Mata Diajak Nikah - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Motif Pembunuhan Sadis Wanita Hamil di Tegal: Gelap Mata Diajak Nikah


Kabupaten Tegal - Polisi menangkap Aji Setiawan (28), pelaku pembunuhan wanita hamil 6 bulan yang mayatnya ditemukan di area persawahan Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Pelaku tega menghabisi nyawa korban, pacarnya sendiri yang berinisial ND (19) tersebut gegara ajakan menikah.Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at mengatakan pelaku mengaku gelap mata karena korban menuntut pertanggungjawaban atas kehamilannya.

"Kenapa tersangka melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, karena setelah korban memberitahu dirinya tengah hamil, dia minta pertanggungjawaban. Karena didesak terus, dia gelap mata dan menghabisi korban," ungkap Arie kepada wartawan di kantornya, Senin (7/3/2022).

Selain itu, lanjut Arie, pelaku juga berdalih sakit hati karena korban kerap membandingkan dirinya dengan lelaki lain yang lebih kaya.

Kepada wartawan, pelaku mengaku kalap karena dimintai pertanggungjawaban setelah menghamili korban.

"Gelap mata, saya khilaf. Saya juga sakit hati karena dibanding-bandingkan dengan laki-laki lain yang lebih kaya," kata Aji di kesempatan yang sama.

Arie menjelaskan kasus ini terungkap setelah identitas korban ditemukan. Korban diketahui berinisial ND (19), warga Desa Karangsembung, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui korban dibunuh oleh pacarnya, Aji Setiawan (28) warga Desa Bedug, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal. Pelaku ditangkap pada Minggu (6/3) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap keluarga, akhirnya kami mendapatkan hasil bahwa korban hamil 6 bulan, sehingga bisa kami kerucutkan ke hubungan korban dengan orang terdekatnya," jelasnya.

"Tersangka adalah kekasih korban yang sudah menjalin hubungan selama dua tahun," bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat wanita tanpa identitas ditemukan mengapung di parit areal persawahan Desa Dukuhturi, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (5/3). Polisi menyebut korban hamil 6 bulan dan terdapat luka pada tubuhnya.

"Dari hasil autopsi oleh Dokkes didapatkan bahwa, korban sedang hamil enam bulan dan ada luka pada kepala dan wajah memar," kata Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro kepada wartawan di kantornya, Minggu (6/3).

Sumber detik

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Post a Comment