TEGAL – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal, Ludy Arlianto mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi yang belakangan muncul secara marak.
“Fenomena flexing merupakan perilaku yang bersifat korosif. Satu pihak merasa bangga dengan menunjukan seluruh harta yang dimilikinya secara berlebihan, sementara di pihak lain justru berdampak negatif,” kata Ludy dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/3/2022).
Dikatakan Ludy, di masa pandemi, dimana berbagai lapisan masyarakat mengalami kesulitan, secara tiba-tiba bermunculan afiliator-afiliator muda dengan segudang kekayaan yang diperolehnya secara instan.
“Yang patut kita pahami adalah tidak ada satu hal pun yang dapat diperoleh secara mudah. Semuanya membutuhkan proses dan pembelajaran. Untuk itu, apabila masyarakat hendak berinvestasi selalu pahami pentingnya 2L, legal dan logis,” paparnya.
Disampaikan Ludy, apabila masyarakat ragu terhadap suatu penawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat diimbau untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan Layanan Konsumen OJK melalui kanal telepon (021) 157, whatsapp 081-157-157-157, maupun email waspadainvestasi@ojk.go.id.
“Bagi masyarakat di wilayah eks Karesidenan Pekalongan dapat pula menghubungi Layanan Konsumen Kantor OJK Tegal melalui whatsapp 0813-5353-9255,” tambah Ludy
Ludy menjelaskan, selama tahun 2021, tidak terdapat laporan mengenai adanya dugaan investasi ilegal yang beroperasi di wilayah Pantura atau eks karesidenan Pekalongan.
“Pengaduan didominasi oleh konsultasi dan permohonan informasi mengenai legalitas suatu entitas. Hal ini perlu menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan agar dapat berkolaborasi dan bersinergi untuk mendorong masyarakat memahami proses bisnis secara logis, disamping legalitas yang menjadi kunci utama berjalannya suatu entitas,” kata Ludy.
Dijelaskan, Ludy, belakangan muncul fenomena crazy rich people di Indonesia yang diakui mempengaruhi dinamika dunia keuangan dan investasi di masa pandemi.
Perilaku pamer kekayaan melalui media sosial dilakukan oleh para crazy rich di tengah kondisi sulitnya perekonomian akibat pandemi. Namun, kini diketahui bahwa perilaku tersebut dilakukan sebagai salah satu strategi marketing penawaran produk investasi.
Inilah fenomena flexing, istilah slang untuk seseorang yang memamerkan kekayaan, awal mula pemantik ketertarikan masyarakat korban investasi ilegal.
Beberapa kasus investasi ilegal kini telah muncul ke permukaan. Indra Kenz, Crazy Rich Medan dan Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sejak bulan Februari 2022. Keduanya merupakan afiliator yang bertugas memasarkan produk dari pemilik entitas investasi kepada calon konsumen.
Hasil keuntungan yang diperoleh kedua tersangka sebagai afiliator cukup fantastis. Sebab, afiliator suatu entitas investasi akan mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi yang dilakukan oleh konsumen (trader).
Afiliator memberikan penawaran berupa janji keuntungan hingga 85% dari setiap transaksi yang dilakukan trader. Jenis investasi yang ditawarkan afiliator kepada masyarakat di antaranya Binary Option, yakni jenis investasi melalui mekanisme pemberian 2 (dua) pilihan kepada para trader.
Beberapa entitas Binary Option di antaranya Binomo, Octa FX, Olymp Trade, Quotex dan sederet binary option illegal lainnya. Binary Option akan meminta trader menentukan satu dari dua pilihan yang tersedia yakni memprediksi apakah harga setelah transaksi akan naik atau turun.
Ketika pilihan yang ditentukan tepat, maka trader akan memperoleh kembali dana yang ditempatkannya dengan sejumlah keuntungan yang disepakati. Sebaliknya, apabila pilihan yang ditentukan keliru, maka modal atau sejumlah dana yang ditempatkan akan hilang.
Hal ini berbeda dengan afiliator yang justru akan mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi yang dilakukan trader baik untung maupun rugi. Hal inilah yang dapat menjadi ilustrasi mekanisme bisnis binary option, judi berkedok trading.
Total nilai kerugian sementara korban penipuan investasi oleh Indra Kenz ditaksir mencapai Rp25,6 miliar (14 korban). Sementara nilai kerugian yang dialami para korban investasi ilegal Quotex dengan tersangka utama Doni Salmanan disebut mencapai Rp352 miliar.
Untuk menghentikan dan mengusut kasus kerugian investasi ilegal, saat ini Polri mulai memburu afiliator binary option lainnya. Selanjutnya, berbeda dengan binary option, robot trading yang ramai diperjualbelikan di berbagai platform digital juga diklaim mampu memudahkan para trader berinvestasi di bursa berjangka komoditi.
Robot trading memiliki sistem autopilot untuk melakukan suatu transaksi trading tanpa campur tangan pengguna. Namun, patut dicermati bahwa robot trading yang tidak memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komodisi (Bappebti) adalah ilegal. (*)
Sumber PP
INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes