KOTA TEGAL - Selama 2022, jajaran Satnarkoba Polres Tegal Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika. Hasilnya, belasan orang diamankan beserta sejumlah barang bukti yang berhasil disita.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat dalam pers conference yang digelar pada Selasa (8/3) mengatakan, pada Februari 2022 lali, pihaknya menggelar operasi Bersinar Candi selama 20 hari.
Dengan sasaran penjual, kurir, pengedar dan penyalahguna narkoba.
"Selama operasi itu, dibentuk 3 Satuan Tugas yaitu Satgas Deteksi, Satgas Binluh dan Satgas Gakkum," katanya.
Hasilnya, kata Kapolres, berhasil diamankan 4 orang tersangka yang merupakan kasus target operasi (TO). Adapun barang bukti yang didapat terdiri dari sabu seberat 3,76 gram.
"Kemudian untuk kasus Non TO kita juga berhasil menangkap 4 orang tersangka dengan barang bukti tembakau gorilla," ungkapnya.
Selain itu, ujar kapolres, sebelum operasi Bersinar digelar, pihaknya juga telah mengamankan 5 orang tersangka, dengan barang bukti berupa obat-obatan dan sabu.
Sehingga, total tersangka yang berhasil diringkus sebanyak 13 orang tersangka.
"Kepada mereka akan dikenakan Pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," terangnya.
Kaporles menambahkan, upaya yang dilaksanakan dalam rangka memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba juga atas dukungan dari semua pihak.
Baik dari stakeholder terkait maupun masyarakat yang turut menginformasikan hal-hal terkait penyalahgunaan narkoba.
"Polres Tegal Kota tak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba, karena tidak ada manfaat yang didapat dari narkoba," pungkasnya.
Sumber rt
INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes