SLAWI – Penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Tegal dikeluhkan warga karena dinilai tidak tepat sasaran. Menanggapi itu, Sekretaris Dinas Sosial Abdul Basit, memberikan penjelasan.
Basit mengatakan penyaluran bansos kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sepenuhnya mendasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Jika memang masih ditemukan ada keluarga miskin tapi belum mendapat bantuan, dia menyarankan agar segera diajukan pengusulannya ke pemerintah desa atau kelurahan setempat. Ini pendataan sebelum dibahas melalui musyawarah desa (musdes) bersama badan permusyawaratan desa dan perwakilan warga.
“Sepanjang itu layak atau memenuhi kriteria miskin untuk mendapat bansos, jangan ragu untuk diusulkan ke pemdes setempat. Jika musdesnya menyatakan layak diusulkan, data-datanya akan diinput petugas operator desa lewat aplikasi SIKS-NG (sistem informasi kesejahteraan sosial next generation) yang terhubung ke Pusdatin (pusat data dan informasi) Kesejahteraan Sosial Kemensos,” kata Basit dalam siaran pers yang diterima PanturaPost, Minggu (13/3/2022).
Tanpa melalui proses pengusulan secara elektronik dari desa atau kelurahan, pihaknya tidak akan pernah bisa memvalidasi dan meneruskan usulan data warga miskin tersebut ke dalam DTKS Kemensos untuk dianalisis dan ditetapkan oleh sistem Pusdatin. Pengusulan data warga miskin oleh pemerintah desa atau kelurahan menjadi pintu masuk proses selanjutnya dalam menetapkan sasaran penerima bansos oleh kementerian.
Sementara pihaknya hanya melakukan pengendalian, semisalnya pada pelaksanaan bantuan pangan non tunai (BPNT) berupa sembako, tim dari Dinas Sosial bekerja melakukan pengecekan pada mutu timbangan, kelayakan kualitas dan komposisi bahan pangannya. Termasuk harga keekonomiannya yang berkoordinasi dengan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal.
Kemudian untuk bantuan tunai, penyalurannya langsung oleh PT Pos Indonesia di masing-masing wilayah kecamatan atau titik salur yang telah ditentukan di mana KPM akan dikumpulkan untuk menerima bantuan berupa uang tunai. Pihaknya hanya melalukan pengawasan pada titik salur.
Meski demikian, pihaknya menyarankan jika memang menjumpai ada KPM yang dinilai tidak layak menerima bansos karena sudah lebih sejahtera bisa melaporkannya melalui aplikasi Cek Bansos yang resmi dirilis oleh Kementerian Sosial di playstore. Di sini terdapat fitur usul sanggah penerima bansos lewat menu tanggapan kelayakan.
Tanggapan kelayakan ini hanya dapat dilakukan oleh pemilik akun pada KPM yang berada dalam satu wilayah desa atau kelurahan yang sama. Melalui aplikasi ini, pelaporan menjadi lebih mudah dan cepat. Privasi pelapor sanggah juga terjaga.
Tidak saja mengusulkan sanggahan KPM, pengguna aplikasi Cek Bansos juga bisa mendaftarkan dirinya, keluarga, atau warga lainnya melalui menu daftar usulan lalu mengisikan informasi pada formulir yang diperlukan sesuai data kependudukan.
“Kami sangat berterimakasih dengan adanya kritikan ataupun masukan dari masyarakat, karena dari situlah kami bisa mengevaluasi program nasional ini dan akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat. Termasuk kebijakan pengalihan bansos dari sembako ke tunai juga merupakan output dari evaluasi pelaksanaan bansos sembako sebelumnya banyak bermasalah di lapangan,” tandasnya.
Sumber PP
INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes