KOTA TEGAL – Sekelompok massa yang mengatasnamakan Gerakan Tegal Bersatu menggelar aksi unjuk rasa bertepatan dengan 3 tahun masa kepemimpinan Wali Kota Dedy Yon Supriyono, di depan Gerbang Balai Kota Tegal, Rabu (23/3/2022).
Unjuk rasa ratusan peserta dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa itu mengkritik sejumlah kebijakan dan pembangunan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal yang dinilai tidak pro rakyat.
Satu di antaranya mengenai revitalisasi Alun-alun Kota Tegal yang meski rampung pembangunannya justru digembok dan tidak bisa dinikmati masyarakat umum hingga kini.
“Alun-alun apa kandang burung? Fasilitas publik, tempat dimana masyarakat bisa berkumpul, bermain, bukan dikandang atau digembok seperti ini. Ini contoh nyata yang terlihat,” kata salah satu aktivis dan koordinator aksi, Miftakhudin Kopral saat orasi.
Kopral mengatakan, Alun-alun sebagai fasilitas publik seharusnya bisa dinikmati semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
“Pembangunan alun-alun ini untuk siapa? Siapa yang akan menikmati alun-alun tentu adalah rakyat, tidak hanya untuk Wali Kota atau segelintir orang saja,” kata Kopral.
Untuk itu, ia meminta agar Pemkot Tegal mencabut kebijakan-kebijakan yang dinilai tidak berpihak ke rakyat. Termasuk adanya penutupan akses jalan ke kawasan Alun-alun dan Jalan Pancasila dengan portal yang merugikan warga dan pedagang sekitar.
Sementara dalam siaran pers yang diterima PanturaPost.com, menyebutkan setidaknya ada 10 kebijakan yang dinilai membuat warga Kota Tegal sengsara:
- Penggusuran PKL Taman Poci dan PKL di Jalan Pancasila serta PKL Alun-alun.
- Pembongkaran Ruko di Jl. Kol.Sugiarto (Ruko Warung Pian) tanpa keputusan pengadilan
- Mengusir warga miskin penghuni Rusunawa.
- Menghilangkan PKL Jalan Ahmad Yani dan menggantinya dengan foodtruck
- Proyek city walk yang merugikan banyak pelaku usaha baik pertokoan, kantor dan pedagang pasar pagi yang mana kawasan ini adalah jantung ekonomi Kota Tegal.
- Penyempitan jalan dan menjadikan Jalan Ahmad Yani satu arah membuat macet serta mengganggu rute trayek angkutan.
- Pemasangan Portal dan rambu larangan parkir di Kawasan Alun-alun dan Jl.Pancasila Kota Tegal tanpa dasar hukum.
- Menjadikan kawasan Alun-alun sebagai kawasan wisata yang bertentangan dengan Perda RTRW (Rencana tata ruang wilayah)
- Pemadaman lampu di Kota Tegal yang dilakukan sewenang-wenang.
- Pemugaran Taman Poci, Taman Pancasila, Kawasan Alun-Alun, dan City Walk Jalan A Yani tanpa perencanaan dan tujuan yang jelas, menghabiskan anggaran, menimbulkan masalah sosial, dan mematikan ekonomi masyarakat. (*)
Sumber PP
INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes