KOTA TEGAL – Pada Rabu, 23 Maret 2022, Dedy Yon Supriyono dan Muhamad Jumadi genap tiga tahun menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal.
Dalam rangka refleksi 3 tahun kepemimpinan keduanya, ratusan massa yang mengatasnamakan Gerakan Tegal Bersatu menggelar aksi damai di depan Gerbang Balai Kota Tegal, Rabu (23/3/2022).
Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kebijakan Wali Kota Dedy Yon yang dinilai menyengsarakan dan tidak pro rakyat dalam 3 tahun terakhir.
Dalam siaran pers yang diterima PanturaPost.com, menyebutkan setidaknya ada 10 kebijakan yang dinilai membuat warga Kota Tegal sengsara. Berikut tuntutannya:
- Penggusuran PKL taman poci dan PKL di jalan Pancasila serta PKL AAlun-alun.
- Pembongkaran Ruko di Jl. Kol.Sugiarto (Ruko Warung Pian) tanpa keputusan pengadilan
- Mengusir warga miskin Penghuni Rusunawa.
- Menghilangkan Pkl Jalan Ahmad Yani dan menggantinya dengan foodtruck.
- Proyek city walk yang merugikan banyak pelaku usaha baik pertokoan, kantor dan pedagang pasar pagi yang mana Kawasan ini adalah jantung ekonomi Kota Tegal.
- Penyempitan jalan dan menjadikan Jalan Ahmad Yani satu arah membuat Macet serta menganggu rute trayek aangkutan.
- Pemasangan Portal Dan rambu larangan parkir di Kawasan Alun2 & Jl.Pancasila Kota Tegal tanpa dasar hhukum.
- Menjadikan Kawasan Alun-alun sebagai Kawasan wisata yang bertentangan dengan Perda RTRW ( Rencana tata ruang wilayah).
- Pemadaman lampu di Kota Tegal yang dilakukan sewenang-wenang.
- Pemugaran Taman Poci, Taman Pancasila, Kawasan Alun-Alun, dan City Walk Jalan A Yani tanpa perencanaan dan tujuan yang jelas, menghabiskan anggaran, menimbulkan masalah sosial, dan mematikan ekonomi masyarakat.
Adapun dampak yang dari kebijakan-kebijakan tidak Pro-Rakyat yang sudah dilakukan, yaitu :
- PKL yang tergusur menjadi terlantar keberadaannya dan tidak sedikit yang bangkrut, padahal mereka tetap harus menghidupi keluarganya dan mereka tetap harus mengangsur tanggungan/ pinjaman.
- Warga Jl Kol Sudiharto (deretan warung Pi’an) yang bangunannya telah dibongkar, tidak jelas tempat tinggalnya, mereka juga kehilangan tempat untuk berjualan.
- Warga miskin rusunawa yang terusir nasibnya tidak jelas, untuk makan sehari-hari saja susah apalagi mereka harus mencari kontrakan dengan harga yang tentunya lebih mahal dari sewa di Rusunawa.
- PKL Jl Ahmad yani dengan relokasi yang seadanya jelas sangat mengurangi pendapatan, kemudian nasib mereka juga tidak bisa kembali berjualan lagi di Jl Ahmda Yani karena digantikan oleh foodtruck.
- Proyek City Walk yang tidak ada study kelayakan dan tidak dilakukan sosialisasi, sampai hari inipun proyeknya tidak kunjung kelar. Ditambah adanya penyempitan jalan, hanya membuat Kemacetan dan kesemrawutan yang ada di Jl ahmad yani , akibatnya sangat merugikan bagi pelaku usaha dan semua pengguna Jl Ahmad Yani terutama masyarakat Kota Tegal.
- Trayek angkot menjadi terganggu dengan adanya penerapan jalan satu arah, jelas ini akan berdampak pada pendapatan sopir angkot.
- Adanya pemasangan portal seorang warga meninggal dunia karena ambulan tidak dapat masuk. Penghuni aktivitas sehari hari menjadi terganggu. Toko toko menjadi sepi bahkan ada yang gulung tikar karena pembeli tidak dapat masuk, hotel menjadi sepi dan susah untuk akses tamu. Jemaah Masjid Agung mengalami kesulitan untuk sholat Magrib & Isya. Pengguna Jalan menuju ke stasiun menjadi terhambat dan banyak tiket kereta yang hangus termasuk para ojek online yg mengantar penumpang maupun mengantar pesanan menjadi terhambat. Akses keluar masuk pedagang keliling yang mengunakan gerobak susah harus melewati trotoar. Sejak kejadian ambulan yg tidak dapat di akses masuk membuat warga yang tinggal di dalam lingkungan portal menjadi selalu resah dan ketakutan jika terjadi pada mereka.
- Adanya pemasangan Rambu Larangan Parkir menyusahkan para pembeli yg akan berbelanja. Seharusnya menyiapkan lahan parkir terlebih dahulu. Juru parkir menjadi kehilangan mata pencaharian.
- Adanya Pemadaman lampu banyak menimbulkan korban kecelakaan (penjual martabak di depan RSU Kardinah ditabrak kendaraan, kecelakaan tunggal pengendara motor di Jl. Diponegoro pada 26 Desember 2021).
- Alun- alun dan Taman Pancasila merupakan ruang public yang seharusnya dapat dimanfaatkan dan dinikmati oleh warga Kota Tegal, bukannya malah digembok seolah itu punya pribadi. Kemudian warga juga merasa terganggu dengan dinyalakannya music dan air mancur yang ada di alun-alun saat tengah malam
Atas segala kebijakan dan dampaknya yang merugikan warga kota tegal, maka kami dari Gerakan Tegal Bersatu menggugat dan memerintahkan kepada Walikota Tegal untuk :
- Bongkar portal dan cabut rambu-rambu larangan parkir di Jalan Pancasila karena tidak ada dasar hukumnya, melanggar UU Lalu Lintas, dan telah nyata-nyata menimbulkan korban moril dan materiil yang besar.
- Batalkan city walk Jalan A Yani karena tidak ada studi kelayakan, menimbulkan kerugian ekonomi, memacetkan lalu lintas, dan mencederai nama baik Pahlawan Revolusi Jenderal A Yani yang dipakai sebagai nama jalan protokol tersebut.
- Berikan tempat yang layak bagi para PKL dan para juru parkir yang tergusur untuk bertahan hidup dan mencukupi kebutuhan keluarganya.
- Tidak ada penggusuran lagi di Kota Tegal
- Tidak ada lagi pengusiran warga miskin yang ada di Rusunawa.
- Gunakan APBD Kota Tegal dengan hemat, akuntabel dan bermanfaat bagi masyarakat serta tindak tegas aparat yang menyalahgunakan wewenang dan menyengsarakan warga.
- Walikota Tegal Meminta maaf secara terbuka kepada warga Kota Tegal, khususnya kepada para korban kebijakan penataan kota.
Atas sejumlah tuntutan tersebut, Wali Kota Tegal Dedy Yon belum memberikan tanggapan. Kepala DPUPR Sugiyanto yang hadir mewakili wali kota menemui massa peserta aksi mengatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut ke Wali Kota Dedy Yon yang masih dinas luar kota. (*)
INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes