20 Hari Operasi, Polisi Amankan 8 Orang Penyalahguna Narkoba di Kota Tegal - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

20 Hari Operasi, Polisi Amankan 8 Orang Penyalahguna Narkoba di Kota Tegal


KOTA TEGAL – Polres Tegal Kota mengamankan 8 tersangka dari 5 kasus penyalahgunaan narkoba dalam 20 hari. Para tersangka ditangkap selama operasi khusus Bersinar Candi 2022 yang digelar 9 Februari hingga 28 Februari 2022.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan petugas melakukan razia narkoba di tempat-tempat yang dicurigai sering dijadikan transaksi narkoba. Sasaran operasi adalah para penjual, pengedar, kurir narkoba.

“Selama operasi khusus kami berhasil mengungkap 3 kasus TO (target operasi) dan 2 kasus Non-TO dengan 8 tersangka,” kata Rahmad saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (8/3/2022).

Rahmad mengatakan, dari tangan 8 tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba. Di antaranya 3,76 gram sabu-sabu, dan 2,99 gram tembakau gorila.

Sebelum gelaran Opsus Bersinar Candi-2022 atau di Januari 2022, polisi juga mengamankan 5 tersangka dengan 5 kasus narkoba. Dengan barang bukti 3,09 gram sabu-sabu dan 200 butir obat berbahaya.

Sehingga, sepanjang Januari- Februari 2022 berarti total ada 13 tersangka dengan 10 kasus narkoba. Adapun total barang bukti yang disita yakni 6,68 gram sabu, 2,99 gram tembakau gorila, dan 200 butir obat berbahaya.

Sementara itu, pada 2021 total ada 44 kasus dengan 47 tersangka. Jumlah tersebut melampaui target ungkap kasus sebanyak 24 kasus per tahun.

Dari 44 kasus di tahun 2021, berhasil mengamankan 33,43 gram sabu-sabu, 486,44 gram ganja, 102 butir ekstasi, 61,83 gram gorila, 80 butir obat psikotropika, dan 13.184 butir obat berbahaya.

Sumber pp

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Posting Komentar