TEGAL – Sekretaris Daerah (Sekda) Widodo Joko Mulyono Kabupaten Tegal dan 2 pejabat lainnya dipanggil polisi, Senin (21/2/2022). Pemanggilan tersebut berkaitan dengan aduan masyarakat tentang penyaluran dana hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tegal tahun anggaran 2020.
Sekira pukul 09.00 WIB, Widodo tiba di Mapolres Tegal. Sekda datang bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Amir Makhmud dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Litbang Kabupaten Tegal, Bambang Kusnandar Aribawa.
Mereka langsung menuju Unit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tegal. Proses klarifikasi dilakukan secara tertutup. Sekira pukul 13.00 WIB, Sekda Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono keluar dari Ruang Unit 3 Tipikor Satreskrim.
Saat ditanya sejumlah awak media terkait pemanggilan tersebut, Joko mengatakan pemanggilan berkaitan mekanisme dan prosedur penganggaran dana hibah tahun 2020. “Hibah sosial. Kan itu sudah ada aturannya,” katanya.
Saat ditanya soal berapa pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, Joko hanya menjawab hanya ngobrol-ngobrol saja dengan penyidik. “Ora ono, mung, ngobrol-ngobrol. Penyidik sudah tahu aturanya kan. Iya bantuan dana hibah,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tegal, I Dewa Gede Ditya menyampaikan, pemanggilan baru sebatas klarifikasi berkaitan dengan aduan masyarakat tentang penyaluran dana hibah tahun 2020.
“Dana hibah dari pemerintah yang dikucurkan kepada masing – masing kelompok atau penerima,” ucapnya.
Ditanya berapa orang yang dipanggil, Dewa menyebut ada 3 orang, yakni Sekda, Kepala BPKAD dan Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Tegal. Penerima dana hibah telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) dan hibah tersebut dalam bentuk uang.
“Ya kita meminta data dengan adanya informasi yang kita peroleh nanti kita sandingkan data tersebut,” jelasnya. (*)
Sumber https://panturapost.com/sekda-kabupaten-tegal-dipanggil-polisi-terkait-penyaluran-dana-hibah/
INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes