Rugikan Negara Rp 810 Juta, Kades Pakujati Brebes Ditahan - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Rugikan Negara Rp 810 Juta, Kades Pakujati Brebes Ditahan


BREBES, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Brebes, menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Pakujati, Kecamatan Paguyangan.

Tersangka bernama Ari Hendri Kusumo (41) ditahan atas kasus dugaan korupsi penyimpangan keuangan desa di tahun 2020.

Penahanan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh polisi yang kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Brebes.

Saat ini tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Brebes sebagai tahanan titipan Kejaksaan. Dari ulah tersangka, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 810.671.670.


Berikut Rincian Kerugian Negara

Adapun rincian perhitungan kerugian negara hasil audit, tersangka selama menjabat sebagai kepala desa telah melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari dana desa (DD) sebesar Rp 314.583.310. Kemudian dari alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 7.150.000.

Selanjutnya, pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi terdapat penyelewengan sebesar Rp 407.299.000. Bantuan Kabupaten terdapat penyelewengan sebesar Rp 4.739.360.

Untuk penyelewengan dari Pendapatan Asli Desa (PADes) senilai Rp16.000.000. Dari pengelolaan bagi hasil pajak ada penyelewengan Rp 10.900.000.

Pada Bank Kredit Desa ada penyelewengan sebesar Rp 50.000.000, dan terakhir potensi PADes dari tanah kas desa (bengkok) seluas 15.000 m2 yang telah dialihfungsikan untuk pembangunan pasar dan kolam pemancingan mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 794.555.000.


Kepala Desa Pakujati Ari Hendri Kusumo mengatakan, dirinya ditahan atas dugaan kerugian negara terkait biaya operasional (BOP) untuk membangun pasar dan kolam pemancingan.

Menurutnya, terkait BOP sudah masuk dalam rincian anggaran biaya (RAB). Sedangkan Bantuan Keuangan Desa dari Pemerintah Provinsi digunakan untuk membangun pasar dan kolam pemancingan.

“Saya dituduhkan soal BOP bantuan keuangan desa dari provinsi, soal BOP memang sudah masuk dalam RAB. Bantuan keuangan desa yang diterima dari provinsi digunakan untuk membangun pasar dan kolam pemancingan,” katanya, Senin (7/2/2022).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Brebes, Naseh menjelaskan, pihaknya menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi Kepala Desa Pakujati setelah adanya pelimpahan tahap 2 dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes. Sehingga, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Tersangka diduga telah menyalahi wewenangnya soal pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Selanjutnya kami akan mempersiapkan untuk proses sidang di Pengadilan Tipikor Semarang,” ungkap Naseh.

Selanjutnya pihak Kejaksaan membawa tersangka Ari Hendri Kusumo, dari sel tahanan Mapolres Brebes untuk ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II B Brebes.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1).

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar rupiah,” tutupnya.

Sumber https://gugah.id/rugikan-negara-rp-810-juta-kades-pakujati-brebes-ditahan/

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Posting Komentar