JAKARTA – Indra Kenz ditetapkan Dittipideksus Bareskrim Polri menjadi tersangka kasus penipuan dan judi aplikasi trading Binomo. Usai jadi tersangka, Indra akan segera ditahan.
“Setelah dilakukan penangkapan akan segera dilakukan penahan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Ramadhan menjelaskan, Indra Kenz akan segera ditahan dalam waktu 1×24 jam setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Indra Kenz menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sejak siang tadi, Kamis (24/2).
Sebelumnya Indra Kenz sempat mangkir dari panggilan polisi pada Jumat (18/2) lalu dengan alasan berobat di Turki.
Dalam kasusnya, Indra Kenz dilaporkan sejumlah orang yang merasa dirugikan akibat aplikasi trading Binomo yang dipromosikannya. Mereka mengaku dirugikan hingga Rp 2,4 miliar.
Dalam akun Instagramnya Indra juga telah mengakui bahwa aplikasi binary option Binomo adalah ilegal. Ia juga meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan. (kumparan.com)
Sumber https://panturapost.com/indra-kenz-ditahan-setelah-jadi-tersangka-kasus-binomo/
INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes