TEGAL – Satreskrim Polres Tegal akhirnya mengamankan dan menetapkan WR (50), warga Sidamulya, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal sebagai tersangka karena telah mencabuli anak laki-lakinya. Tersangka mengaku melakukan aksi sodomi karena merasa tidak puas dengan layanan istrinya.
“Saya tidak puas dengan istri. Mau jajan juga saya gak punya uang,” kata WR saat dihadirkan dalam press release di Mapolres Tegal, Selasa (22/2/2022)
Tersangka juga mengaku telah melakukan aksi bejad terhadap anak laki-laki kandungnya, berinisial AA (20) lebih dari 7 kali dan dilakukan sejak tahun 2018 hingga Januari 2022. Ia juga mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun.
“Saya ancam dia biar tidak bercerita kepada siapapun mengenai kejadian itu,” akunya.
Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro mengatakan, aksi bejad itu dilakukan sejak korban berusia 17 tahun. Kasus ini terungkap saat pelaku dan korban bertengkar pada Rabu (26/1/2022) di rumahnya. Kemudian, kakak korban datang dan menanyakan kepada pelaku terkait permasalahan yang terjadi. Korban pun lantas menceritakan apa yang dialaminya selama ini.
Mengetahui hal ini, ibu dan kakak korban melaporkan pelaku ke Satreskrim Polres Tegal pada (17/2/2022). Selama ini, korban tidak berani melawan karena merasa takut dengan ancaman pelaku.
“Pelaku mengancam akan memukul korban dengan senjata tajam jika menceritakan kepada siapa pun,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan tambahan sepertiga. Hal ini karena pelaku merupakan ayah kandung korban.
“Untuk kondisi korban, kami telah berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak Kabupaten Tegal untuk melakukan pendampingan. Tujuan untuk memulihkan psikologis korban supaya bisa kembali beraktivitas normal seperti biasa,” jelasnya.
Sumber https://panturapost.com/polres-tegal-amankan-ayah-yang-sodomi-anak-kandungnya/
INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes