Dipanggil Polisi Terkait Dana Hibah, Kepala BPKAD Kabupaten Tegal: Proses Penyaluran Sesuai Aturan - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Dipanggil Polisi Terkait Dana Hibah, Kepala BPKAD Kabupaten Tegal: Proses Penyaluran Sesuai Aturan


TEGAL – Sedikitnya 3 pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal telah memenuhi panggilan Unit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tegal terkait penyaluran dana hibah tahun 2020, pada Senin (21/2/2022) lalu. Namun demikian, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Amir Makhud, memastikan jika proses bantuan dana hibah dalam APBD Kabupaten Tegal, sudah sesuai aturan.

Ketiga pejabat yang dipanggil polisi di antaranya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono, Kepala BPKAD, Amir Makhmud dan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Litbang Kabupaten Tegal, Bambang Kusnandar Aribawa.

“Jadi saya dimintai keterangan soal mekanisme dan prosedur penganggaran dana hibah tahun 2020 dan 2021,” kata Amir Makhmud saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/2).

Menurutnya, dana hibah 2020 sekitar Rp 50 miliar. Dana tersebut di antaranya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Ia memastikan, untuk alokasi anggaran hibah bagi lembaga masyarakat atau swasta, dinilai sudah sesuai dengan aturan yang ada.

“Kami bertiga kan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Jadi yang ditanyakan soal prosesnya. Termasuk tupoksinya,” ujarnya.

Namun saat ditanya soal dana hibah yang dipersoalkan dalam pemanggilan tersebut, Amir mengaku tidak tahu secara pasti. Sebab yang ditanyakan penyidik hanya soal prosesur penganggaran dana hibah.

“Jadi yang dilaporkan dana hibah apa dan siapa pelapornya saya tidak tahu. Saya juga sempat ingin melihat surat laporannya,” ujarnya.

Ia merinci, proses penganggaran dana hibah itu diawali dari ajuan masyarakat kepada bupati yang ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kemudian, OPD melakukan verifikasi yang dilanjutkan dengan berita acara verifikasi.

Jika dinilai layak, maka berita acara verifikasi dilaporkan ke bupati yang dilanjutkan dengan memasukan dalam KUA PPAS. Setelah itu, nanti dibahas di DPRD yang akhirnya masuk dalam APBD.

“Kalau soal siapa saja penerima dana hibah saya harus lihat data dulu. Tapi saya pastikan, untuk penerimanya jelas by name by address. Apalagi ini bisa dilihat di website BPKAD,” pungkasnya. (*)

Sumber https://panturapost.com/dipanggil-polisi-terkait-dana-hibah-kepala-bpkad-kabupaten-tegal-proses-penyaluran-sesuai-aturan/

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Post a Comment