Bikin Bising, 1.178 Knalpot Brong Dimusnahkan Polisi Brebes - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Bikin Bising, 1.178 Knalpot Brong Dimusnahkan Polisi Brebes


BREBES - Ribuan knalpot brong berhasil diamankan oleh Polres Brebes selama razia dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Dari data yang didapat, ada 1.178 buah knalpot brong berhasil diamankan polisi.

Setelah diamankan, seribuan knalpot tersebut dimusnahkan. Proses pemusnahan barang bukti knalpot yang mengeluarkan suara bising dan tidak sesuai spesifikasi pabrik itu, dilaksanakan di halaman Mapolres Brebes, dipimpin Kapolres AKBP Faisal Febrianto.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan memotong knalpot dengan gergaji mesin hingga menjadi beberapa bagian.

"Ada 1.178 knalpot brong yang kita musnahkan hari ini. Ini merupakan hasil razia yang digencarkan Polres Brebes selama satu bulan terakhir," ungkapnya, Rabu (23/2).

Seperti diketahui, pemusnahan knalpot brong tersebut disaksikan langsung Bupati Brebes Idza Priyanti, Wakil Ketua DPRD Brebes Teguh Wahid Turmudi, Dandim 0713 Brebes Letkol Arm Moh Haikal Sofyan dan Kepala Pengadilan Negeri Brebes Tornado Edmawan.

Dijelaskannya, ribuan knalpot brong tersebut merupakan hasil razia yang dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Brebes.

Sasarannya tidak hanya sebatas kepada sepeda motor, tetapi juga mobil yang knalpotnya tidak sesuai standar.

Akibat penggunaan knalpot yang tidak standar itu, menyebabkan polusi suara. Di sisi lain, penggunaannya juga sudah sangat meresahkan masyarakat.

"Razia ini akan kita gencarkan, sehingga suara knalpot yang dikeluarkan sesuai dengan standar yang ada," ucapnya.

Ditambahkannya, pemakaian knalpot brong itu telah melanggar Pasal 285 Ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian, melanggar Pasal 106 jo 48 KUHP. Bagi para pelanggarnya, dijatuhi sanksi denda tilang sebesar Rp250 ribu atau denda kurungan selama 1 bulan.

"Selain itu, knalpotnya juga kami sita untuk dimusnahkan," tandasnya.

Sementara itu, Bupati Brebes Idza Priyanti mengatakan, Pemkab Brebes sangat mendukung langkah Polres Brebes yang gencar menertibkan pemakaian knalpot tidak sesuai standar pabrik tersebut.

Sebab, pemakaiannya jelas dirasakan sangat mengganggu terhadap kenyamanan masyarakat lainnya. Untuk itu, diharapkan masyarakat Brebes patuh dan tidak lagi menggunakan knalpot brong tersebut.

"Kita harapkan ke depan masyarakat tidak lagi memakai kanlpot brong lagi. Melainkan memakai knalpot standar," pungkasnya.

Sumber https://radartegal.com/bikin-bising-1178-knalpot-brong-dimusnahkan-polisi-brebes.28907.html

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Posting Komentar