Sepanjang Tahun 2021, 514 Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Tegal Direhab - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Sepanjang Tahun 2021, 514 Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Tegal Direhab


TEGAL, Sebanyak 514 rumah tidak layak huni (RTLH) milik warga berpenghasilan rendah di Kabupaten Tegal berhasil direhab sepanjang tahun 2021 lalu. Rehab RTLH senilai Rp 7,65 miliar ini tersebar di 84 desa di 16 wilayah kecamatan.

Informasi ini terungkap saat Bupati Tegal Umi Azizah meninjau hasil rehab RTLH di Desa Dermasuci dan Pener, Kecamatan Pangkah, Rabu (05/01/2022) siang.

Dalam tinjauannya, Umi yang didampingi Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Tata Ruang dan Pertanahan (Disperkimtaru) Kabupaten Tegal Muhammad Budi Eko Setiawan ini mengaku cukup puas dengan keswadayaan warga penerima bantuan.

Menurutnya, meskipun dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah, mereka masih mampu berswadaya, minimal tenaga dengan ikut serta membantu merehab rumahnya. Ada pula yang mendapat tambahan material dari tetangga sekitar.

“Dari sini saya ingin tahu progres pelaksanaan rehab RTLH 2021 ini sebagai evaluasi bersama. Apa saja yang menjadi kendala di lapangan akan kita sempurnakan ke depannya nanti,” kata Umi.

Dalam tinjauannya tersebut, Umi menemukan desa-desa yang realisasi rehab RTLH-nya tidak mampu mencapai target atau kuota yang diberikan kementerian ataupun pemerintah daerah.

“Seperti di Desa Dermasuci, hanya bisa terealisasi 44 unit rumah dari 75 unit kuota yang disediakan Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) melalui program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) dengan indeks bantuan Rp 20 juta per unitnya. Lalu di Pener juga hanya 25 unit, padahal kuotanya lebih dari itu, juga dari BSPS,” ungkapnya.

Untuk itu, dirinya minta kepala Disperkimtaru untuk mengevaluasi kejadian tersebut agar tidak kembali berluang di tahun-tahun berikutnya. Umi pun menyarankan pada proses verifikasi, Disperkimtaru bisa mensyaratkan surat pernyataan kesanggupan dari calon penerima program rehab RTLH. Sehingga ketika di awal sudah menyatakan siap, calon penerima bantuan tidak bisa mundur. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir ketidaksiapan calon penerima bantuan sehingga bisa segera dialihkan untuk lainnya yang lebih siap.

Dari 514 RTLH yang berhasil direhab tahun 2021 lalu, 85 unit di antaranya berasal dari program BSPS Kementerian PUPR melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang perumahan dengan indeks Rp 20 juta per unitnya. Kemudian 100 unit RTLH berhasil direhab dari pendanaan APBD Kabupaten Tegal dengan indeks Rp 20 juta per unit rumahnya yang disalurkan lewat bantuan keuangan kepada pemerintah desa. Selebihnya, 329 RTLH direhab melalui bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada pemerintah desa dengan indeks Rp 12 juta per unitnya.

Sementara itu, Budi menginformasikan di tahun 2022 ini Pemkab Tegal sudah mengusulkan sekitar 1.300 calon penerima program rehab RTLH ke Kementerian PUPR. Saat ini pihaknya masih menunggu verifikasi dari pemerintah pusat.

“Data yang kami kirimkan sekitar 1.300-an. Sehingga untuk nominasi desa-desa mana saja yang akan mendapatkan bantuan RTLH masih menunggu dari pusat. Mudah-mudahan bisa terverifikasi semuanya,” pungkasnya. (*)

Sumber https://panturapost.com/sepanjang-tahun-2021-514-rumah-tidak-layak-huni-di-kabupaten-tegal-direhab/

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Post a Comment