Polres Tegal Bekuk 4 Copet Puluhan HP yang Beraksi di Acara Pengajian - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Polres Tegal Bekuk 4 Copet Puluhan HP yang Beraksi di Acara Pengajian


TEGAL – Satuan Reserse kriminal Polsek Dukuhturi dan Satreskrim Polres Tegal berhasil membekuk 4 copet yang beraksi saat kegiatan pengajian di Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi, Selasa (18/1/2022). Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan puluhan handphone hasil kejahatannya.

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya dalam konferensi pers bersama Kasi Humas Polres Tegal AKP Supratman di Mako Polsek Dukuhturi, Rabu (19/1/2022) mengatakan, keempat coper berhasil dibekuk berkat kerjasama Polri dan masyarakat.

“Keempat pelaku ini mencuri saat ada kegiatan pengajian, Selama malam. Mereka mencuri handphone milik jamaah di areal pengajian,” katanya.

Saat pengajian berlangsung, personil Polres Tegal memantau beberapa jamaah pengajian yang membawa tas dengan gerak-gerik mencurigakan. Pasalnya, pada saat pengajian terlihat tidak fokus mendengarkan pengajian justru mondar mandir berjalan di tengah kerumunan jamaah lainnya.

“Kita kemudian lakukan pemeriksaan identitas dan pengecekan. Ternyata benar, kita mendapati handphone berbagai merek dan jenis yang disimpan dalam tas,” ungkapnya.

Terkait kasus tersebut, Satreskrim Polres Tegal menduka kuat aksi tersebut sudah terencana. Hal tersebut dikuatkan dengan temuan barang bukti berupa 30 unit handphone berbagai merek dan jenis, kendaraan KBM Honda Mobilio Warna Putih yang digunakan oleh kelompok tersebut.

“Sebelumnya salah satu tersangka mengecek kegiatan masyarakat melalui media social, setelah itu bersama-sama pergi ke wilayah Tegal dan melakukan aksinya,” ujar dia.

Keempat pelaku yaitu SA (59), HN (40), SH (54), SHR (47) berasal dari Cirebon tersebut dengan peran yang sama yaitu mendatangi kerumunan masyarakat kemudian mengambil handphone yang ditaruh di saku maupun tas korban.

“Kita juga tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka yang masih dalam komplotan tersebut. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara,” tambahnya.

Kasat Reskrim juga berharap masyarakat yang mengikuti kegiatan pengajian dan merasa telah kehilangan telepon genggam dapat mendatangi Mapolsek Dukuhturi untuk cek barangkali salah satu handphone tersebut adalah miliknya. Syaratnya, harus menyertakan bukti kepemilikan seperti kardus agar dapat dicek nomor serinya.

“Setelah proses penyidikan ini selesai kami pastikan bahwa handphone miliki masyarakat tersebut akan kami kembalikan lagi,” pungkasnya. (*)

Sumber https://panturapost.com/polres-tegal-bekuk-4-copet-puluhan-hp-yang-beraksi-di-acara-pengajian/


INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Posting Komentar