Polres Brebes Selidiki Dugaan Kasus Mafia Tanah yang Libatkan Mantan Anggota DPRD - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Polres Brebes Selidiki Dugaan Kasus Mafia Tanah yang Libatkan Mantan Anggota DPRD


BREBES – Dugaan kasus mafia tanah terjadi di Kabupaten Brebes. Saat ini, kasus itu sedang dalam penanganan jajaran Polres Brebes. Kasus tersebut diduga melibatkan mantan anggota DPRD Brebes, Rais Qodim (80) warga Kecamatan Jatibarang.

Rais Qodim dilaporkan pemilik tanah Ahmad Chalwani (64) warga Kecamatan Losari yang mengaku sebagai ahli waris dan anak angkat pemilik tanah bernama Aminah Moentoek. Chalwani melaporkan Rais Qadim ke polisi lantaran menjual tanah seluas sekitar 94 ribu meter persegi ke perusahaan pengembang perumahan sebesar Rp 11 miliar tanpa sepengetahuan pemilik.

Chalwani menuturkan, jika jual beli tanah tersebut terjadi pada tahun 2020 silam. Mengetahui tanahnya dijual orang lain, dia mendatangi kantor Pemkab Brebes untuk meminta bantuan.

“Waktu itu saya kaget, dapat kabar kok tanah kami dijual untuk perumahan. Ternyata benar, beberapa waktu kemudian tanah itu sedang diukur-ukur oleh orang tak dikenal,” kata Chalwani, Selasa (18/1/2022).

Menurut dia, tanah seluas 94 ribu meter persegi lebih ini merupakan warisan dari Aminah Moentoek. Sesuai sertifikat, tanah itu merupakan milik tiga nama, masing masing Nurhayatin, Alfan dan Alfiah. Lokasi obyek yang dijual berada di persil 36 S II di Desa Tengguli Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes.

“Tanah itu milik keluarga dari hasil waris dan ada pemiliknya yang sah karena ada sertifikatnya. Tiba-tiba ada yang mau jual ke pengembang secara ilegal. Dari situ kemudian saya mendatangi Bagian Hukum untuk difasilitasi supaya ada solusi,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pihak pemilik tanah juga melaporkan ke Mapolres Brebes. Pelaporan tersebut ditempuh sebagai upaya hukum karena adanya pihak lain yang telah berusaha menjual tanahnya.

“Saya sudah lapor ke polisi juga. Supaya ini benar benar ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Terkait aduan pihak pemilik tanah, Bagian Hukum Setda Brebes segera mengambil langkah. Kepala Bagian Hukum Setda Brebes, Syamsul Haris mengatakan, pihaknya telah membuat surat permohonan klarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional Brebes untuk mengecek keabsahan sertifikat atas nama Nurhayatin, Alfan dan Alfiah.

Selain cek keabsahan sertifikat, Bagian Hukum juga melakukan penelusuran soal jual beli tanah tersebut. Ia menyebut, tanah seluas 94 ribu meter persegi ini ternyata dijual ke PT Patriot.

“Ya memang tanah itu, sudah dijualbelikan oleh Rais Qadim ke perusahaan pengembang, yakni PT Patriot,” kata Syamsul Haris.

Bahkan, kata Haris, temuan di lapangan juga pada lokasi yang sama, yakni persil 36 S II itu ternyata muncul sertifikat atas nama orang lain, yakni Suparman. “Jadi selain atas nama Nurhayatin, Alfan dan Alfiah, ada sertifikat atas nama Suparman pada persil tanah yang sama. Ada lagi yang masih berupa leter C,” ungkapnya.

Sementara itu, Yudi Wahyudi, Direktur PT Patriot saat dikonformasi membenarkan telah membeli tanah itu dari Rais Qadim. Harga yang disepakati sebesar Rp 11 miliar dan baru dibayar Rp 7 miliar.

“Saya beli dari Pak Rais. Harganya Rp 11 miliar dan sudah bayar Rp 7 miliar,” kata Yudi Wahyudi.

Terpisah, Kepala BPN Brebes, Juarin Joko Sulistyo mengatakan, berdasarkan hasil pengecekan BPN, pemilik tanah persil itu sesuai sertifikat yang sah dan terdaftar adalah Nurhayatin, Alfan dan Alfiah. Jika ada sertifikat lain di atas tanah itu maka dinyatakan tidak sah.

“Sudah kami cek. Benar sertifikat atas nama Nurhayatin, Alfan dan Alfiah masih on dan terdaftar di BPN. Tanah itu secara resmi milik tiga orang itu,” kata Juarin Joko Sulistyo.

Saat dikonfirmasi, Rais Qadim membantah tudingan dari Chalwani. Ia menyatakan, jika tanah yang dijual itu adalah miliknya atas nama Suparman. “Tanah sendiri mau dijual kok diributin. Itu tanah saya,” kata Rais Qodim.

Dia menceritakan, tanah itu dibelinya seharga Rp 360 juta pada tahun 1999. Tidak lama, tanah itu dijual kembali kepada Suparman. Namun karena suatu hal, Suparman menjual lagi ke Rais Qadim. Selanjutnya tanah itu ditawarkan dan dibeli oleh PT Patriot.

“Tanah itu dijual tahun 1999 tanggal 1 September seharga Rp.360 juta dengan luas 94.180 meter. Saya jual lagi ke Suparman. Namun oleh Suparman dijual lagi ke saya. Waktu itu usaha dia sedang jatuh. Daripada tidak dipakai ditawarkan ke PT Patriot,” ungkapnya.

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Brebes, Iptu Puji Haryati membenarkan jika kasus tersebut dalam penyelidikan pihak kepolisian. Bahkan, kata dia, pihak kepolisian sudah memanggil para saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Ya memang sudah kami tangani. Beberapa saksi sudah kita panggil untuk dimintai keterangan,” kata Puji Haryati. (*)

Sumber https://panturapost.com/polres-brebes-selidiki-dugaan-kasus-mafia-tanah-yang-libatkan-mantan-anggota-dprd/

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Post a Comment