WOW! Pria Di Brebes Diringkus Polisi Setelah Tipu Mantan Isteri Siri Rp.3 Miliar - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

WOW! Pria Di Brebes Diringkus Polisi Setelah Tipu Mantan Isteri Siri Rp.3 Miliar


BREBES, infotegalbrebes – Seorang pria di Kabupaten Brebes ditangkap setelah dilaporkan mantan isteri sirinya. Pria tersebut dipolisikan karena menipu sang isteri hingga miliaran rupiah. Tersangka M Yusuf Sudarsono (41) warga Desa Sawojajar, Kecamatan Wanasari, Brebes.

Yusuf ditahan karena melakukan penipuan dan penggelapan uang terhadap Nur Yuliati (32) warga Gebang Cirebon, Jawa Barat. Nur Yuliati merupakan isteri siri dari tersangka.

Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto saat konferensi pers, Kamis (30/12/2021) mengungkap, kejadian itu bermula pada 15 Juli 2020 lalu. Korban Nur Yuliati saat itu tengah pulang cuti dari Taiwan dan singgah di Fave Hotel Cikarang.

Perkenalan mereka diawali melalui media sosial Facebook. Pelaku Yusuf Sudarsono kemudian menjemput korban di Fave Hotel Cikarang dan membawanya ke sebuah hotel di Kecamatan Jatibarang, Brebes. Sehari berikutnya, pada 16 Juli 2020 Yusuf meminta uang Rp.2 miliar untuk modal bisnis sembako dan hasil bumi.

“Pulang dari Taiwan, korban dimintai uang oleh tersangka untuk modal usaha sembako dan hasil bumi. Uang itu katanya mau dikembalikan pada 5 Agustus 2020. Oleh korban diberikan Rp.2 miliar melalui transfer bank. Korban dijanjikan akan mendapat keuntungan dari bisnis ini,” ungkap Kapolres Brebes.

Selanjutnya, pada 17 Juli 2020, korban bersama tersangka melangsungkan nikah siri di hotel di Kecamatan Jatibarang tersebut. Beberapa hari berikutnya pada 21 Juli 2020 tersangka meminta lagi uang sebesar Rp. 1 miliar dengan alasan untuk tambahan modal usaha. Uang itu diserahkan melalui transfer.

“Keduanya antara pelaku sama korban menikah pada 17 Juli dan setelah menikah pelaku minta uang lagi sebesar Rp.1 miliar. Jadi total uang yang diserahkan Rp.3 miliar,” lanjut Kapolres.

Hingga waktu yang dijanjikan yakni 5 Agustus 2020 uang pinjaman itu tidak dikembalikan. Pasangan nikah siri ini pun memutuskan untuk bercerai. Selanjutnya, Yuliati melaporkan masalah ini ke Mapolres Brebes.

“Yusuf ditahan karena dilaporkan oleh NY karena merasa ditipu,” tandasnya.

Akibat perbuatannya itu, Yusuf dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dan 372 tentang penggelapan. Dari ancaman hukuman dua pasal itu 4 tahun penjara.

Terpisah, tersangka Yusuf Sudarsono mengatakan, uang yang dipinjam dari Yuliati dipakai untuk membeli tanah di Desa Cimohong Kecamatan Bulakamba. Tanah itu dipakai untuk investasi salah satu perusahaan.

“Uangnya untuk membeli tanah di Desa Cimohong,” kata Yusuf Sudarsono.

Terkait pernikahan siri, Yusuf mengakui hal tersebut. “Saya memang pernah menikahi dia,” pungkasnya.

Dalam menangani kasus ini polisi telah menyita barang bukti berupa bukti transfer, print out rekening koran, surat perjanjian pinjaman, dan slip transfer berbahasa mandarin.

Sumber https://gugah.id/tipu-mantan-isteri-siri-rp-3-miliar-pria-di-brebes-diringkus-polisi/

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Posting Komentar