Ini Syarat Naik Kereta Api Terbaru Saat Libur Natal dan Tahun Baru - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

Ini Syarat Naik Kereta Api Terbaru Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Ini Syarat Naik Kereta Api Terbaru Saat Libur Natal dan Tahun Baru

TEGAL – infotegalbrebes. Libur natal dan tahun baru 2022 biasanya dijadikan momen masyarakat Indonesia untuk liburan keluarga khususnya Tegal dan sekitarnya. Kota-kota besar seperti Semarang, Solo, dan Joga adalah destinasi wisata favorit untuk menikmati liburan akhir tahun.

Kereta Api menjadi layanan jasa transportasi darat favorit masyarakat Indonesia. Dilansir dari akun instagram @kai121_ , PT KAI telah merilis regulasi perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru (24 Desember 2021 – 2 Januari 2022).

Regulasi itu merujuk pada SE No. 112 tahun 2021 Kementerian Perhubungan (11 Desember 2021), tentang persyaratan naik KA antarkota dan KA lokal, komuter aglomerasi.

Di Jawa Tengah, khususnya masyarakat Tegal dan sekitarnya, ada 3 kereta api yang biasa digunakan. Yakni Kaligung, Kamandaka, dan Joglsemarkerto.

Berikut syarat perjalanan menggunakan KA Lokal, Komuter dan Aglomerasi:

1. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama, dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.
2. Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.
3. Menunjukkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah, apabila belum dapat divaksin karena kondisi medis tertentu.
4. Tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT-PCR, antigen, STRP atau surat perjalanan lainnya.

Tetap patuhi protokol kesehatan yang berlaku. (*)

Sumber via https://panturapost.com/ini-syarat-naik-kereta-api-terbaru-saat-libur-natal-dan-tahun-baru/


INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Posting Komentar