HEBOH! Bayi yang Ditemukan Tanpa Kepala di Krandon Tegal Diduga Hasil Aborsi - INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes
Follow Me INFOTEGALBREBES on Google News Follow Now!

HEBOH! Bayi yang Ditemukan Tanpa Kepala di Krandon Tegal Diduga Hasil Aborsi


KOTA TEGAL –  infotegalbrebes - Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi tanpa kepala yang ditemukan warga di Kota Tegal. Bayi itu ditemukan di saluran air di Jalan Bukit Tinggi, Kelurahan Krandon, Kecamatan Margadana, pada 11 November 2021 lalu.

Diketahui, jasad bayi tersebut merupakan hasil aborsi yang diduga dilakukan ibu kandungnya, SF (24), warga Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.

Sebelum ditemukan, bayi itu tak sengaja dibuang ke sungai oleh orangtua pelaku. Jasad bayi tersebut juga sempat dikubur di halaman rumah pelaku.

“Hasil penyelidikan mengerucut pada seseorang yang diketahui telah melahirkan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia dan dikuburkan di halaman rumahnya,” kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat, Kamis (30/12/2021).

Rahmad mengatakan, setelah dikuburkan oleh pelaku, oleh orangtua pelaku yang tak mengetahui, jasad bayi dibuang ke sungai dan hanyut, sebelum akhirnya ditemukan warga.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui menyembunyikan kehamilannya dan mengkonsumsi minuman yang dapat menggugurkan kandunganya.

“Kepada petugas, pelaku SF ini mengaku telah menguburkan bayinya yang telah meninggal dunia saat lahir,” kata Rahmad.

Kasatreskrim AKP Vonny Farisky menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Diketahui, memang ada riwayat gangguan psikologis.

“Ada surat keterangan dokter yang menunjukkan pelaku pernah mengalami gangguan psikologis,” kata Vonny.

Vonny mengatakan, sebelumnya pelaku berencana untuk menikah dengan pasangannya. Namun, sebelum pernikahan, pelaku keburu hamil.

Karena merasa malu akhirnya mengkonsumsi teh pelangsing. “Hingga akhirnya bayi yang dikandungnya itu lahir saat usia 7 bulan dan meninggal dunia,” kata Vonny.

Jasad korban, selanjutnya dikuburkan di halaman rumah oleh pelaku. Selang sehari, karena tidak tahan dengan aromanya, orangtua pelaku membuangnya ke kali karena tidak mengira itu jasad cucunya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 346 juncto 181 KUHP tentang aborsi. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, warga Kelurahan Krandon, Kecamatan Margadana digegerkan dengan penemuan jasad bayi tanpa kepala yang mengambang di saluran air, Kamis (11/11/2021).

Kepala Kelurahan Krandon, Saefudin mengatakan, awalnya, warga yang menemukan jasad bayi tersebut mengira sebuah boneka mainan.

“Saya juga ada di lokasi waktu itu. Awalnya dikira boneka, ternyata setelah didekati jasad bayi,” kata Saefudin kepada wartawan.

Saefudin menuturkan, siang hari itu sedang ada pekerjaan pembongkaran jembatan yang dipenuhi sampah.

Setelah dipastikan sosok itu adalah jasad bayi, pihaknya melaporkan ke Bhabinkamtibmas setempat. Selanjutnya diteruskan ke kepolisian terdekat yang tiba di lokasi beberapa saat kemudian.

“Jasad tersebut selanjutnya dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk divisum,” pungkas Safeudin.

Sumber https://panturapost.com/terungkap-bayi-yang-ditemukan-tanpa-kepala-di-krandon-tegal-diduga-hasil-aborsi/

INFOTEGALBREBES | Portal Beritane Wong Tegal lan Brebes


Post a Comment